Pelaksanaan Sinode HKBP Distrik VI Dairi Tidak Sesuai dengan Aturan dan Peraturan HKBP

Gemantararaya.com (Dairi) Masa bakti kepemimpinan HKBP 2016-2020 akan segera berakhir untuk memimpin HKBP ,untuk melanjutkan tugas Pelayanan Pimpinan HKBP maka akan diadakan pemilihan lewat Sinode Godang yang akan dilaksanakan bulan Oktober mendatang. Berdasarkan Aturan Peraturan HKBP 2002 Amandemen ke-3, sebelum pelaksanaan Sinode Godang HKBP, akan diawali dari Sinode Distrik, dan peserta yang terpilih dari pelaksanaan Sinode Distrik menjadi utusan untuk mengikuti Sinode Godang yang akan memilih Kepemimpinan Pusat beserta Kepemimpinan Distrik Huria Kristen Batak Protestan.

  Kabupaten Dairi dengan jumlah 31 Resort, telah melaksanakan Sinode Distrik, Selasa 25 Agustus 2020 bertempat di Sopo Godang HKBP Sidikalang. Sinode Distrik tersebut dihadiri oleh Panitia Sinode dan 101 orang peserta yang berasal dari Pendeta Resort, Utusan Sintua (Penatua) dan Utusan ruas (Jemaat). 

 Pelaksanaan Sinode tersebut diawali dengan Ibadah dan kegiatan lainnya sesuai Buku Panduan. Namun, pada saat pembahasan Tatib, pada bagian Syarat Peserta Sinode Distrik untuk memilih dan dipilih pembahasan tersebut sangat alot, hingga membuat Pimpinan Sidang sangat kewalahan untuk memberi keputusan tegas sesuai aturan dan Peraturan HKBP. Hal itu berawal dari salah seorang Pendeta memberikan pertanyaan kepada pimpinan sidang,  " _Apakah bisa Pendeta yang sudah pensiun memiliki hak untuk menjadi peserta sinode untuk memilih dan dipilih,_ ", Namun pertanyaan tersebut langsung dijawab Pendeta yang bersangkutan," Sampai saat ini saya belum memegang SK pensiun, dan kalau di HKBP seorang Pendeta meninggal atau pindah masih diberikan kesempatan 3 bulan dapat melayani di tempat tugasnya ujarnya. Hal tersebut menjadi alasan buat seorang pendeta bertahan turut serta sebagai peserta Sinode Distrik.

 Dalam Aturan dan Peraturan HKBP point 6 jelas dituliskan salah satu syarat menjadi peserta Sinode ialah Semua Pendeta Resort, hal inilah yang membuka peluang untuk menjadi topik pembahasan sebelum Pemilihan dimulai. Namun yang diperdebatkan bukan masalah haknya tapi Syarat untuk menjadi seorang peserta Sinode untuk memilih dan dipilih tersebut sesuaikah dengan point 6 Aturan dan Peraturan HKBP tersebut. Apakah Pendeta yang sudah pensiun masih punya hak untuk ikut serta.

Berdasarkan hal tersebut, kepesertaan seorang Pendeta yang telah memasuki masa purnabakti dalam Sinode Distrik Dairi terkesan dipaksakan, serta pimpinan sidang juga tidak mengambil keputusan berdasarkan Aturan dan Peraturan HKBP, Sehingga mencoreng jalannya Pelaksanaan Sinode Distrik tersebut.(L.H)

By Seru