Gemantararaya.com(Kab.Bogor), Tim Satgas siaga Covid-19 Kecamatan Cileungsi,Kabupaten Bogor adakan Razia wajib masker Hari pertama di depan kantor desa cipenjo, Senin(07/09/2020).

Dari Pantauan Wartawan Gemantararaya.com dilapangan saat meliput kegiatan, masih banyak Warga Masyarakat yang belum sadar dalam penggunaan masker sehingga masih banyak yang kena Razia dan sanksi Hukuman sesuai aturan yang ada.

Gbr.Warga Pelanggar Razia Masker dihukum Pushup

Kepala Satpol PP Kecamatan Cileungsi, Suryadi kepada Wartawan Gemantararaya.com mengatakan razia pertama masih banyak pelanggaran padahal Kecamatan Cileungsi merupakan Zona merah penyebaran Virus Covid-19.

” Masih banyak pelanggaran, padahal Kecamatan Cileungsi masuk Zona Merah penyebaran Virus Covid-29, intinya kita menyadarkan Warga Masyarakat dan wajib hukumnya lakukan 3 M, Memakai Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak” ungkapnya.

” Jadi semua wajib pakai masker sesuai aturan protokoler kesehatan, makanya kita lakukan razia supaya warga sadar demi menekan mata rantai penyebaran virus covid-19 di Kecamatan Cileungsi, dan nanti kita akan bergeser ke titik lain di 12 Desa yang ada di Wilayah Kecamatan Cileungsi” ungkapnya lagi

Gbr.Kades Cipenjo,Hj.Yeni bersama Kanit Pol.PP Kec.Cileungsi,Suryadi

Saat ditanya apa sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan saat razia masker, Diding(panggilan akrab Suryadi) mengatakan baru sebatas sanksi sosial yaitu Push up, menyapu jalan dan baca Pancasila.

” Bagi para pelanggar aturan wajib masker, kita baru beri sebatas sanksi sosial, himbauan kesadaran kepada Masyarakat, dan nanti kedepan ada sanksi denda, tapi nanti kita kasih pilihan,maunya apa, untuk sekarang sanksinya kita suruh Push Up, Sapu Atau bersih-bersih jalan dan juga baca Pancasila, itu semua sesuai aturan yang ada supaya ada efek jera betapa bahayanya penyebaran virus covid-19″ terangnya.

Kegiatan Razia Wajib masker ini dilakukan sesuai Surat Edaran Pemerintahan Kecamatan Cileungsi No: 443.1/284 Trantib dan berdasarkan Surat Edaran(SE) Gubernur Jawa Barat No: 400/3766/HUKHAM tanggal 01 September 2020 perihal Perpanjangan kelima PSBB secara proporsional di wilayah BODETABEK, juga Surat Edaran(SE) Bupati Bogor Nomor: 443.1/546-DPMD tentang gerakan setengah milyar masker untuk desa aman covid-19, dan Surat Edaran(SE) Bupati Bogor 600/3188/BKPP tanggal 30 Juli 2020 tentang ASN dalam pemberlakuan PSBB,Pra adaptasi kebiasaan baru menuju Masyarakat sehat, aman, dan produktif di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor.

Adapun Jadwal pelaksanaan Razia Masker di Wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  • Senin, 07/09/2020, Desa Cipenjo
  • Selasa, 08/09/2020, Desa Cileungsi Kidul
  • Rabu, 09/09/2020, Desa Pasir Angin
  • Kamis, 10/09/2020, Desa Limusnunggal
  • Senin, 14/09/2020, Desa Cileungsi
  • Selasa, 15/09/2020, Desa Dayeuh
  • Rabu, 16/09/2020, Desa Mekarsari
  • Kamis, 17/09/2020, Desa Gandoang
  • Senin, 21/09/2020, Desa Mampir
  • Selasa 22/09/2020, Desa Situsari
  • Rabu, 23/09/2020, Desa Cipeucang
  • Kamis 24/09/2020, Desa Jatisari

Pelaksanaan dimulai dari pukul 09.00 wib s/d selesai, tim pelaksana Satgas Siaga Covid-19 Kecamatan Cileungsi. ( Marlon).

By Admin