KPU Nias Utara: Inotonia Zega, M.Th Bantah Berita Yang Di Release Salah Satu Media Online
Gemantararaya.com (Nias Utara) Inotonia Zega, M. Th, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara Divisi Hukum secara tegas membantah terkait pemberitaan salah satu media online bahwa “KPU Nisut Pastikan Dokumen Cawabub Otorius Harefa Tetap Tidak Memenuhi Syarat Hingga Penetapan Paslon” pada JUMAT, 11 SEP 2020 14:15 WIB.
Ketika awak media Gemantararaya.com konfirmasi tentang pemberitaan dimaksud,
menurut Ketua KPU Nias Utara Evorianus Harefa pada saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp pribadinya mengatakan berita itu salah, sudah dilakukan bantahan kepada wartawan media tersebut “ucapnya
Begitu juga tanggapan, Inotonia Zega menjelaskan bahwa berita itu salah, saya sudah sampaikan bantahan kepada media yang memuat berita yang tidak sesuai dengan hasil konfirmasi dari kami sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Sebab penentuan penetapan calon itu melalui pleno KPU Kabupaten Nias Utara, “jelasnya.
Calon Bupati dan Wakil Bupati dari pasangan Marselinus Ingati Nazara, A.Md dan Ir. Otorius Harefa telah mendaftar pada tanggal 6 September 2020 dan setelah dokumen syarat pencalonan dan syarat calon diperiksa oleh petugas verifikasi disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara dan LO Bapaslon telah dinyatakan memenuhi syarat melalui palu yang diketok Ketua KPU Kabupaten Nias Utara “terang Inotonia.
Inotonia Zega menambahkan bahwa syarat pencalonan dari pasangan M. Ingati Nazara, A.Md dan Ir. Otorius Harefa telah kita terima dan memenuhi syarat. Sedangkan untuk syarat calon dari Cawabupnya Ir. Otorius Harefa salah satunya adalah LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) berupa surat elektronik hasil konfirmasi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia melalui email yang menyatakan bahwa KPK telah menerima LHKPN yang bersangkutan dan perlu kita ketahui bersama bahwa untuk syarat calon sebagaimana seperti diatas dapat diperbaiki “ujarnya
Sampai dengan tanggal 16 September 2020 seluruh bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang telah mendaftar diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat calon termasuk paslon Marselinus Ingati Nazara, A.Md dan Ir. Otorius Harefa “tambahnya.
Masih Inotonia Zega mengatakan yang tidak bisa diperbaiki itu adalah syarat pencalonan, sementara syarat calon masih diberikan kesempatan untuk diperbaiki kembali, saya berharap kita harus bedakan antara syarat pencalonan dengan syarat calon “tutupnya (Tim)