Gemantararaya.com(Kab.Bogor), Camat Cileungsi, Zaenal Ashari,S.sos,M.M dan Ketua APDESI(Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) Kecamatan Cileungsi, yang juga merupakan Kepala Desa Dayeuh, Jamhali,B.J,S.E. memberi tanggapan terkait Keberadaan Angkringan di Main Road Perumahan Metland Cileungsi Sektor 7, yang baru-baru ini dibubarkan Pihak Aparat Pemerintahan Desa Cipenjo bersama Pol PP Kecamatan,Sabtu(12/09/2020) karena hampir setiap malam sering ada kerumunan tanpa mentaati aturan Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid-19, sehingga meresahkan Warga Sekitar, Khususnya Warga Perumahan Sektor 7 Metland Cileungsi, apalagi Kecamatan Cileungsi sudah Zona merah Covid-19.
Camat Cileungsi, Zaenal Ashari selesai Rapat Minggon di Desa Limusnunggal,Rabu(16/09/2020) kepada Wartawan Gemantararaya.com mengatakan Harus dan Wajib ikuti aturan Bupati Bogor, tentang Pra PSBB.
” Terkait Angkringan di Sektor 7 Metland Cileungsi yang dirazia kemarin sabtu malam, Saya kira Pedagangnya termasuk para pelanggannya wajib ikuti aturan Bupati, Perbup No.60 Tahun 2020 tentang Pra PSBB, Intinya disitu sudah jelas, bahwa tempat-tempat usaha, baik itu Restoran, Mall, Minimarket, tempat-tempat berkumpul jam 19.00 Wib harus tutup” Jelasnya.

” Berkaitan dengan Angkringan itu, sesuai jadwal yang sudah kita layangkan ke Pemerintahan Desa, bahwa kita tidak akan bosan melakukan Razia tempat-tempat berkumpul Warga, ya..termasuk Angkringan itu, ini dalam rangka menghindari penyebaran Virus Covid-19, bahkan Kami ingin memutus mata rantai penyebarannya” jelasnya lagi
” Saya bertrimakasih kepada rekan-rekan Wartawan sebagai Mitra Kami sekaligus sebagai Fungsi Sosial Kontrol yang telah memberi Informasi kepada Kami melalui laporan atau Keluhan Masyarakat dimasa Pandemi Covid-19 ini dan langsung Kami tindaklanjuti, dan Saya mohon Masyarakat untuk menyadari dan mentaati aturan Protokol Kesehatan,jangan melanggar aturan” ungkapnya.
Saat ditanya tindakkan lebih Spesifik kedepannya jika Pedagang Angkringan tersebut tetap tidak taat aturan Protokol kesehatan bahkan gak mengindahkan lagi, karena Warga sudah sangat resah, bahkan sudah pernah diingatkan warga, Zaenal menjawab kembali ke Peraturan yang ada termasuk Perbup No.60.
” Iya..,intinya harus taat aturan, termasuk Perbup No.60, yang pertama akan diberi sanksi Sosial, lalu Kedua Denda dan bila perlu jika tetap bersikukuh tidak taat aturan akan kita Lapor kepada Gugus Tugas Kabupaten, Kita turunkan Satpol PP dari Mako Kabupaten sebagai wujud penindakan kepada yang tetap tidak taat aturan protokol kesehatan. Emang dia(Pedagang Angkringan) itu punya izin?Saya yakin itu tidak ada izinnya, Kita akan monitor dan tindak tegas sesuai aturan” tutupnya.
Ditempat yang sama, Ketua APDESI (Asoasiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) Kecamatan Cileungsi, Jamhali,B.J,S.E. yang juga merupakan Kepala Desa Dayeuh, saat dimintai Wartawan Gemantararaya.com tanggapannya terkait Kerumunan yang sering terjadi di Angkringan Sektor 7 Metland sehingga dibubarkan Aparat Pemerintahan Desa Cipenjo dan Pol PP Cileungsi karena sudah sangat meresahkan Warga sekitar, mengatakan Bukan Hanya Pemerintahan Cipenjo saja yang melakukannya tapi hampir semua Pemerintahan Desa dalam menegakkan aturan Protokol Kesehatan.

” iya, aturan harus ditegakkan, Sebenarnya bukan hanya Pemerintahan Desa Cipenjo saja, seluruh Wilayah melakukannya, itu sudah aturan yang harus dijalankan, Itu dari pusat, termasuk dari Kabupaten turun Ke Kecamatan sampai Desa, selama itu kita lakukan dengan cara Humanis” terangnya
” Salah satu penegakan peraturan Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid-19 yang semakin tinggi ini,ya.., termasuk pembubaran kerumunan, salah satunya ditempat pedagang seperti itu, perlu kita ingat dan catat, bahwa Cileungsi ini korban akibat Covid-19 semakin tinggi, sudah Zona merah,ini tidak main-main sehingga perlu ada tindakan serius di setiap wilayah, termasuk razia masker, dalam rangka antisipasi dan pencegahan penyebaran covid-19, kita tetap berikan edukasi ke Masyarakat untuk melakukan 3 M, yaitu Memakai Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak, upaya itu tidak hanya dilakukan Pemerintah, perlu peran aktif Masyarakat dan kesadaran tentang bahaya Covid-19″terangnya lagi
Saat ditanya apakah setuju langkah tegas Aparat Pemerintahan desa dan Satgas Gugus Penanggulangan penyebaran Covid-19, teehadap pelanggar aturan Protokol Kesehatan dimasa pandemi Covid-19, Jamhali mengatakan Setuju.
” Setuju, itu bukti keseriusan menegakkan aturan Pemerintah dan pastinya tetap pesuasif dan memberi pemahaman,juga edukasi, tapi kalau masih tetap diulangi atau bandel, ya Kita minta Pol PP bisa saja terjadi Penutupan kalau masih seperti itu, tapi kalau sadar, saya rasa gak mungkin lakukan itu lagi, ini kan menyangkut Masyarakat banyak, bukan kepentingan pribadi” tutupnya(Marlon,S.E).