Diduga Ada Indikasi Konspirasi Asas Manfaat Bisnis, SDN 007 Gondai Pungut Biaya Buku LKS/Tema
Gemantararaya.com (Pelalawan) – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 007 Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau pungut biaya buku LKS terhadap murid.
Beberapa waktu lalu, salah seorang orangtua wali murid bernama Sumardin Telaumbanua terang-terangan mengaku kepada wartawan bahwa buku LKS dari sekolah SDN 007 Desa Gondai itu ia bayar.
“Saya bayar 15.000 rupiah untuk satu buku. Yang saya beli untuk anak saya 5 buku, harga yang harus saya bayar 75.000 rupiah,” ungkapnya menerangkan cara memperoleh buku LKS untuk anaknya belajar.
Hal itu juga sempat di konfirmasikan kepada Kepala SDN 007 Desa Gondai, Yusmiati, beberapa waktu lalu. Alhasil, kebenaran penjualan buku itu tidak dibantahnya. Namun ia mengaku itu hanya titipan.
“Kami, masalah buku LKS, saya pribadi tidak ada menjual buku. Cuman, masalah buku LKS ini, orang menitip kemari dari media Pekanbaru. Mereka nitipkan untuk membantu siswa,” katanya menjawab konfirmasi wartawan ketika itu.
Yusmiati menjelaskan bahwa buku tersebut adalah buku Tema, namun ia mengaku tidak tau urusan penjualan buku itu disekolahnya.
“Buku Tema. Tema 1, Tema 2. Kalau semester ini 4 biji (buku). Di titipkan ke sini. Yang urusan jual belinya saya nggak tau,” katanya.
Anehnya, walaupun mengaku tidak tahu urusan jual beli buku tersebut, Kepsek (Kepala Sekolah) itu juga mengaku bahwa pihaknya tidak memaksa agar buku itu dibeli.
“Kami ndak menyuruh, ndak memaksa wali murid untuk membelinya. Boleh bapak tanyakan ke guru-guru, kami tak ada memaksa wali murid wajib membeli buku. Cuman kami membantu guru-guru ini membantu siswa untuk belajar dirumah, memberikan tugas-tugasnya,” lanjutnya menyampaikan.
Walaupun Yusmiati sebelumnya telah menyangkal bahwa ia tidak tau urusan jual beli buku itu di sekolahnya, tapi ia tau harga buku yang di jual.
“Memang mereka nitib di sini 15.000 ribu per-buku. Guru ngikutin harga itu dengan catatan tidak ada memaksa wali murid maupun murid untuk diwajibkan (membeli). Kalau mau anak belajar di rumah, kami hanya sekedar membantu,” ucapnya menerangkan harga buku, padahal sebelumnya mengaku tidak tahu urusan penjualan buku teesebut.
Ironisnya, buku yang dibeli dengan menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak dipinjamkan kepada murid untuk belajar di rumah, namun mereka simpan di perpustakaan sekolah.
“Kalau buku dari dana BOS, ada di pustaka sekarang,” jawabnya saat ditanya buku yang dibeli dari dana BOS.
Oleh karena itu, akhirnya murid di SDN 007 Pangkalan Gondai itu harus belajar dari buku yang dibeli dari pihak luar dan diperdagangkan di sekolah, bahkan pihak sekolah membantu menjualnya kepada murid. Sementara buku yang dibeli dari alokasi Dana BOS tidak dimanfaatkan untuk membantu murid belajar dirumah, terlebih pada masa pandemi Covid-19 ini.
Berdasarkan keterangan dari hasil konfirmasi kepada Yusmiati, diduga adanya indikasi konspirasi asas manfaat bisnis untuk penjualan buku tersebut. Bukan tanpa dasar, dugaan tersebut diperkiran karena pihak sekolah tidak memanfaatkan buku dari dana BOS yang telah ada namun memfasilitasi (membantu) pihak luar untuk menjual buku di sekolah SDN 007 Desa Gondai.
Informasi yang dihimpun media ini, pungutan biaya buku LKS di SDN 007 Desa Gondai bukan hanya di tahun 2020 ini. Pada tahun sebelumnya juga ada pungutan biaya buku pelajaran terhadap murid. (Herman.Wrw)