Gemantararaya.com(Kab.Bogor), Dari sekian banyak Kasus yang ditangani, Kasus Narkoba, Penipuan dan Penggelapan Mendominasi Perkara yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kabupaten Bogor.

Hal ini dikatakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang juga menjabat sebagai Humas, Amran.S.Herman,S.H.,M.H. kepada Wartawan Gemantararaya.com di Kantor Pengadilan Negri Cibinong, Selasa(10/11/2020).

” Kasus Dominan yang ditangani Pengadilan Negeri Cibinong  yaitu Kasus Narkoba, Penipuan dan Penggelapan, kalau Narkoba yang terlibat rata-rata Anak Muda, kalau yang tua biasanya pekerjaannya informal” jelasnya.

” Untuk Kasus Penggelapan seperti Rental Mobil, dipinjam atau Rental lalu dijual ke Orang lain, dipakai sekian hari tapi gak bayar-bayar, lama-lama dijual atau digadaikan ke Orang lain, dan untuk Kasus Penipuan seperti Pinjam duit, tapi tidak bayar” jelasnya lagi.

Saat ditanya apakah kalau pinjam duit, kalau tidak dibayar merupakan Pidana dan bagaimana Putusan Pengadilan terhadap Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Amran mengatakan bahwa wanprestasi dan penipuan beda tipis, dan Putusan rata-rata dipidana semua.

” Beda Tipis antara wanprestasi dengan penipuan, wanprestasi ada niat buat bayar, tadinya mau bayar, tapi ada kebutuhan mendesak lalu dialihkan kesana itu wanprestasi, beda dengan pinjam atau ambil duit, tapi gak bayar-bayar, cuma janji-janji, padahal ada kampuan untuk membayar, bilang bulan depan, minggu depan tapi hanya janji-janji, itu namanya penipuan” terangnya.

” Putusan Penipuan di PN Cibinong ini rata-rata dipidana semua, bervariasi tergantung besaran Penipuan yang dilakukan, ada kecil ada besar. Pidana nya juga begitu, ada yang sedang, ringan dan berat tergantung besaran jumlah uang yang diambil, Vonisnya Penjara.
Untuk kasus Penggelapan, rata-rata Rental Mobil, dipakai sekian hari, gak bayar-bayar, lama-lama dijual atau digadaikan ke orang lain, Mobil ada yang kembali ada yang nggak kembali, Nah…kalau yang kembali Mobilnya dan yang nggak kembali beda putusannya, yang tidak kembali barangnya lebih berat Hukumannya” terangnya lagi.

Terkait pertanyaan di tengah Masyarakat mengenai Kasus Tipiring yang sering hanya diputus Percobaan sehingga sering membuat kecewa Korban, Amran mengatakan harus dilihat lagi dan tergantung kasusnya.

” Dilihat lagi,…kalau Tipiring, misal luka cakar, tempeleng, memang sih hukumannya percobaan, tapi kalau dia sudah pernah di vonis dan diajukan lagi disini, nah…,itu beda lagi, tapi kalau baru satu kali beda dengan kalau sudah Residivis, melakukan lagi pasti hukumannya beda, bisa penjara itupun tergantung penyidiknya, kalau penyidik limpahkan Tipiring atau Pidananya biasa, tapi kalau misalnya sudah berulang, ya…, Pidana, biasanya sih putusannya masuk, kalau sudah berulang ya…”. Ungkapnya.

” Jadi tergantung luka, kita lihat hasil Visum nya. Itu tergantung kasusnya, asal muasal, sebab akibatnya tetap dipertimbangkan, karena mungkin saja sering diledek akhirnya dicakar, karena tersinggung. Jadi tergantung Case, tidak pukul rata, kalau pun ada rasa kecewa dari korban itu hak dia, karena kita ada pertimbangan tidak semua orang harus dipenjara, mungkin dengan Pidana Percobaan itu dia bisa berubah, instropeksi diri supaya tidak melakukan lagi dikemudian hari”ungkapnya lagi.

Ketika Wartawan Gemantararaya.com menanyakan Kasus apa saja yang pernah ditangani selama jadi Hakim dan membuat rasa Iba dan trenyuh, Amran yang dulunya merupakan Hakim di Sulawesi dan salah satu Hakim yang memiliki Sertifikasi atau Lisensi Tipikor ini mengatakan pernah tangani Kasus Orangtua Mencuri karena mau beli beras untuk makan.

” Pengalaman yang membuat Rasa Iba dan terharu banyak, salah satunya kasus pencurian buah Pisang di kebun tetangganya, untuk beli beras, kebetulan pelaku memang latar belakangnya miskin. Akhirnya kita putus, memang terbukti perbuatannya, tapi diputus percobaan dan setelah putusan selesai persidangan kita saweran membantu, Jaksa, Hakim, Pengacaranya juga nyumbang, bahkan si Korban(Pelapor) juga memberi sumbangan karena rasa kasihan. Hal ini dilaporkan karena karena sudah sering dilakukan, kalau satu dua kali tidak akan dilaporkan, tapi itu semua merupakan tanggung jawab kita semua sebagai niat sosial untuk saling membantu yang hidupnya berkesusahan dan saya sendiri dulu sering buat kegiatan Baksos sendiri dari Komunitas Biker, misalnya bantu Pemilik Rumah Tidak Layak Huni, Nyumbang Mesjid, Gereja dan Panti Asuhan, tapi disini sih belum pernah, itu kembali ke Niat baik dari kita” imbuhnya.

” Ada lagi Perkara yang membuat trenyuh yaitu pencurian Pakaian di toko, diambil 3 Helai untuk diberikan kepada Keponakannya Yang Yatim Piatu, karena pelaku orang tidak punya, hanya sebagai Pembantu Rumah Tangga, sedangkan Ponakannya bajunya sudah sobek-sobek, akhirnya dicuri dan ditangkap, diproses dan masuk Persidangan, setelah Vonis Percobaan, pemilik toko malah memberi pakaian dan sumbangan karena merasa iba, perbuatannya terbukti tapi Vonis Percobaan. Jadi banyak kasus yang membuat kita trenyuh dan rasa iba, tapi kita saja yang tau dan kembali ke diri kita, karena manusia tidak terlepas dari kesalahan, Khilaf dan tidak ada yang sempurna”tutupnya.(Marlon,S.E.).

By Admin