Tim Investigasi MRC Bantu Polisi Ungkap Modus Penjualan Anak Dibawah Umur
Gemantararaya.com, DEPOK – Mitra Reskrim Community (MRC) melalui tim investigasinya berhasil melakukan penelusuran dan pembongkaran sindikat kasus perdagangan anak dibawah umur. Hal tersebut diungkapkan oleh BUDI JAYA Ketua Umum MRC saat menyampaikan laporan hasil investigasinya, Rabu 23 Desember 2020.
Dalam laporannya tersebut terungkap bahwa kasus penjualan anak di bawah umur terjadi di Green Pramuka City dengan korban berinisial AU berusia 13 tahun.
Dari hasil kerjasama dengan aparat Kepolisian Polsek Cempaka Putih di pimpin langsung Kanit Reskrim Iptu YUAN IRYADI S.I.K telah tertangkap 3 orang pelaku yang memiliki peran yang berbeda beda, yaitu :
- Dede, oknum pelaku yang bertugas sebagai mata mata di lokasi apartemen.
- Sidik, oknum pelaku yang berperan sebagai penyalur atau pencari Om Om hidung belang.
- Seorang oknum wanita yang berfungsi sebagai pembujuk anak di bawah umur.
Informasi yang diterima dari tim investigasi MRC, kronologis kejadian berawal dari pengaduan korban yang berhasil melarikan diri. Dalam pengakuannya, Korban kenal pelaku bernama Sidik di dunia maya, dan pelaku sidik berkunjung kerumah korban dan meminta ijin kepada keluarganya untuk diajak jalan jalan kepuncak, dan ternyata korban malah di bawa ke Apartemen Green Pramuka City.
Sesampainya dilokasi, korban diberikan obat obatan jenis penenang dan ajarkan untuk melayani om om hidung belang dengan tarif 300 ribu sampai 500 ribu.
Dalam sekapannya untuk melayani lelaki hidung belang tersebut, korban berhasil membujuk om om yang menurut korban masih memiliki nurani untuk membantunya melarikan diri dengan cara dipesankan tranportasi online agar dirinya bisa pulang bertemu keluarganya.Beruntung, atas rasa iba lelaki paruh tua tersebut, korban pun dipesankan tranportasi online dan berhasil melarikan diri dari sekapan pelaku.
Selanjutnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada keluarganya dan menyampaikannya kepada anggota MRC yang berasal dari ormas FBR.
Atas arahan yang diberikan pembina MRC, Ketum MRC BUDI JAYA langsung membentuk tim investigasi yang di awaki Sdr. RINDI SATRIO & Sdr. EDI MARJUKI (Uki) dan selanjutnya melakukan tindakan awal dan cepat.
Dari hasil investigasi dan kerjasama dengan Polsek Cempaka putih yaitu Panit Reskrim Ipda.. Supratman maka terungkaplah kasus tersebut dan hingga sekarang masih dalam proses pengembangan untuk tindakan selanjutnya.
Tim