Penasehat PJI-DEMOKRASI Desak Kapolda Riau Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan
Pekanbaru - Dr. Yudi Krismen, SH.,MH selaku Ketua dewan penasehat PJI DEMOKRASI RIAU. menanggapi kejadian Pembakaran Rumah dan Mobil milik Nurhayati Syahrani Tarigan atau Bunda Rani wartawan lintas kriminal.com yang tergabung dalam PJI-DEMOKRASI RIAU. yang terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020.
Dr. Yudi Krismen, SH.,MH, mengatakan bahwa tindakan pelaku pembakaran adalah tindakan kriminal, dan dapat dijerat dengan ketentuan pidana pasal 187 jo 55,56 Kuhp tentang Pembakaran rumah dan mobil yang diduga dilakukan oleh orang suruhan dari intelektual dader (paku intelektual) terkait pemberitaan yang dilakukan wartawan lintaskriminal.com, "terangnya kepada wartawan via whatsapp (26/12/20) pagi.
Dikatakanya lagi, Sebenarnya dalam uu no. 40 tahun 1999 tentang Pers sudah diatur tentang hak jawab, seharusnya pelaku melakukan hak jawab dan bukan melakukan langkah-langkah melanggar hukum dengan melakukan pembakaran rumah dan mobil korban secara tak berkemanusiaan.
Ketua penasehat PJI-DEMOKRASI
jika perbuatan pelaku ini dibiarkan, maka dunia pers mundur ke zaman orde Baru kembali dibawah tekanan, padahal kebebasan pers sudah dilindungi dengan adanya UU PERS, untuk itu kami meminta kepada Kapolda Riau untuk segera mengungkap pelaku, beserta dalang dibalik Pembakaran Rumah dan Mobil milik Nurhayati Syahrani Tarigan atau akrabnya kami panggil Bunda Rani, "jelas Dr. Yudi Krismen, SH.,MH.
Menurut kami tidaklah sulit untuk mengungkap perkara tersebut oleh Ditreskrimum Polda Riau, karena 2 alat bukti sudah terpenuhi yaitu adanya bukti di TKP dan adanya Korban kejahatan dan sekarang penyidik tinggal menelusuri pelaku dari Informasi yang didapatkan di TKP dan dari korban, guna mencari dan menangkap pelakunya, "tutupnya.(Red)