Lima Desa Di Nisut, Belum Menyerap DD 2020 Pada 31 Desember 2020
Gemantararaya.com (Nias Utara) Ketika dikonfirmasi kepada Kabid PUEM (Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat) an. Sukemi Harefa di ruang kerjanya, terkait tahapan pencaiaran dana desa pada akhir tahun 2020 khususnya di wilayah Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumut, Senin (1/2)
Menurut penjelasan dari Kabid PUEM kepada Kru media ini bahwa di Kabupaten Nias Utara memiliki 112 desa dan atau 11 kecamatan. Tentu dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintah desa sebagai pengguna anggaran baik fisik maupun non fisik itu hak sepenuhnya oleh Pemdesa. Kalau kita di tingkat Kabupaten hanya memfasitasi saja program desa,”jelasnya.
Terkait pencairan dana desa tahun 2020, sesuai dengan petunjuk juknisnya bahwa pada 31 Desember akhir tahun 2020 batas pengajuan atau pencairan dana desa. Dan di antar 112 desa ada 5 desa lagi yang tidak bisa melakukan pengajuan pencairan dana desa tahap III sampai dengan 31 Desember 2020.
Di antaranya yakni : Desa Ombolata Afulu kecamatan Afulu, Desa Hilinaa kecamatan lahewa, Desa Onoazara kecamatan Tugala Oyo, Desa Ononamolo Tumula kecamatan Alasa, dan Desa Fulolo Kecamatan Alasa.
Ketika di pertanyakan oleh media, apakah desa yang belum melakukan pencairan tahap III pada pembangunan fisik apakah memang masih ada peluang untuk di lakukan pencairan dana tersebut ?. Sukemi Harefa mengatakan bahwa itu secara juknis dan aturan tentang pelaksanaan dana desa tidak ada lagi dana silfa bagi desa yang masih belum tercapai pencairan 31 Desember 2020 atau pada akhir tahun,” ungkapnya”
Setelah dipertanyakan bagaimana pembangunan yang sudah di mulai terbangun bahkan bangunannya sudah mencapai 75 %. Apakah ada kesempatan buat desa untuk melanjutkan pembangunannya pada tahun berikutnya. Sukemi Harefa menjelaskan bahwa itu masih belum ada petunjuk untuk itu, tetapi apa bila ada sisa dana fisik sesuai dengan APBDes 2021 dan sesuai dengan hasil musyawarah masyarakat desa, maka boleh di perkenankan akan tetapi harus di utamakan program fisik 2021,”tuturnya”
Tambahnya” pada dana desa 2021 sesuai dengan peraturan menteri desa, dana desa 2021 di sasarankan pada pemulihan perekonomian masyarakat mengingat dampak covid-19 yang melanda dunia.
Bagi desa yang dapat menyelesaikan kegiatan pada akhir tahun 2020 kami bagian pemberdayaan tingkat kabupaten mendorong untuk lebih mengutamakan kepentingan umum dan bagi desa yang belum mencapai tahap III maka silahkan kejar untuk membangun desanya (Fzal)