Gemantararaya.com, Cibinong(Kab.Bogor), Pengadilan Negeri Cibinong di Bulan Januari-Februari 2021 menangani sidang berbagai kasus, diantaranya Kasus Narkoba, Penggelapan, Kasus Tanah, Wanprestasi, termasuk Kasus Tambang Ilega di wilayah Kecamatan Klapanunggal yang baru-baru ini dalam proses persidangan.

Hal ini disampaikan Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Amran.S.Herman,S.H., M.H. kepada Wartawan Gemantararaya.com saat bincang siang di Kantor Pengadilan Negeri Cibinong, Senin(08/02/2021).

Amran juga menyampaikan bahwa untuk Kasus Penyalahgunaan Anggaran Desa ditangani oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

” Banyak Kasus yang kita tangani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong ini, dan kasus yang menonjol masih tetap yaitu Kasus Narkoba, Penggelapan, Sengketa Tanah dan Wanprestasi” ungkapnya.

” Baru-baru ini di Pengadilan Negeri Cibinong ada Kasus UU Lingkungan Hidup yang sidangnya sedang berjalan, yaitu Kasus Tambang Kapur/Batu Ilegal di wilayah Kecamatan Klapanunggal,Kabupaten Bogor, diduga tidak ada izin, Pelaku Tambang ilegal tersebut dijadikan terdakwa, mungkin mereka mau cari nafkah tapi dengan cara Ilegal akhirnya dijadikan tersangka sama pihal Kepolisian dan disidangkan di PN Cibinong” ungkapnya lagi.

” Jadi, ada Sweeping dari Satgas Gabungan, Para Pelaku dijadikan terdakwa dan dituntut -+ 4 tahun penjara, untuk Putusannya Minggu depan, persidangan dipercepat secepat kilat dan terdakwa saat ini sudah ditahan” lanjutnya.

Saat ditanya semenjak Pelayanan PN Cibinong tutup akibat adanya Pegawai terpapar Covid-19, sampai jam berapa Pelayanan dan bagaimana dengan Kasus Penyalahgunaan Anggaran oleh Oknum Kepala Desa, Amran yang juga merupakan Hakim bersertifikat Hakim Tipikor ini mengatakan bahwa Pelayanan buka jam 08.00-14.30 dan Kasus Korupsi Oknum Kades di sidang di Pengadilan Tipikor.

” Untuk Jam Pelayanan di Pengadilan Negeri Cibinong saat ini mulai Jam 08.00-14.30 WIB, untuk persidangan tergantung situasi perkara, kadang sampai Sore” jelasnya.

” Terkait kasus Penyalahgunaan Anggaran Desa atau Korupsi Anggaran Desa oleh Oknum Kepala Desa sidang nya di Pengadilan Tipikor Bandung, dan Hakim yang menangani sidang nya pun Hakim yang bersertifikat Tipikor” tutupnya singkat.(Marlon,S.E.).

By Admin