Kepala Sekolah SMP N 4 Mandrehe Barat Diduga Tidak Profesional Kepada Bawahannya, Dimohon Kepada Bupati Melakukan Evaluasi
NIAS BARAT – Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Mandrehe Barat Yosia Zebua diduga tidak profesional dan sengaja mengebiri hak-hak salah seorang anggotanya Guru Tidak Tetap (GTT) inisial AZ, bahkan tidak diberikan les mengajar sama sekali.
Anehnya, mata pelajaran yang diasuh AZ, oleh kepala sekolah mengalihkan kepada GTT yang baru diangkat, sehingga AZ kini tidak memiliki les pelajaran, sementara AZ adalah tergolong guru lama di sekolah itu.
Pendataan GTT di dapodik juga dilakukan tidak sesuai supaya yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan haknya, salah satunya Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Kepala Sekolah YZ mengatakan,
“Dinas pendidikan yang memberikan SK GTT, dan AZ akhir- akhir ini tidak pernah masuk Sekolah”, ungkap Kasek melalui telepon selulernya.
“AZ tersebut juga tidak memberikan materi kepada siswa dan nilai” tambahnya.
Pernyataan Kasek tersebut dibantah oleh AZ bahwa selama covid-19 sistem pembelajaran dilakukan secara daring. “Saya bukan tidak masuk, sistem pembelajaran dilakukan secara daring (Dalam Jaringan) dan mengenai pemberian materi, saya selalu mengirim kepada wali kelas dan itu bukan hanya saya, semua guru juga melakukan pemberian materi dan nilai melalui WAG” bantahnya.
“Data didalam dapodik waktu saya cek ternyata mereka hanya menginput Ijazah SMK, sehingga ada beberapa hak saya yang tidak saya terima” tambahnya.
Salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa mohon dimaklumi kaseknya karena bapak kasek itu sibuk dengan peliharaan ayam lagaknya. Jadi pantas saja kaseknya lalai tentang masalah perkembangan sekolah dan kegiatan para guru”, ungkapnya.
Salah satu pengurus Pemuda Katolik sekaligus juga Ketua DPC Gemantara Raya kabupaten Nias Barat Methodius Gulo mengatakan bahwa Kasek tersebut sudah lama saya dengar kinerjanya diantaranya beberapa penggunaan dana BOS banyak yang sudah disalahgunakan. Tentu kalau tidak segera memperbaiki maka dipastikan akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum”, tegasnya.
Diharapkan kepada bupati Nias Barat dan dinas terkait supaya segera melakukan evaluasi kepada kepala sekolah tersebut.
Tim / red