BPD Desa Sihare’o III Laksanakan Rapat Pertanggungjawaban APBDes Tahun 2020 Dan Penetapan Rancangan Perdes Tahun 2021

Gemantararaya.com – NIAS

BPD adakan rapat musyawarah pembahasan peraturan desa, dan tentang laporan pertanggungjawaban APBDes tahun 2020, dan musyawarah desa pembahasan dan Penetapan rancangan perdes tentang RKPDes tahun 2021 di desa Sihare’o III kecamatan Ma’u kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara, Sabtu ( 27/02/2021).

Kades Sihare’o III, Ariyanus Halawa dalam kata sambutannya mengatakan bahwa pihak pemerintah desa dan seluruh perangkat menyambut baik dan berterimakasih kepada BPD yang melaksanakan rapat guna mempertanggungjawabkan kinerja pemerintah desa dan TPK dalam mengelola ADD tahun 2020. Dan apabila laporan realisasi pertanggungjawaban sudah selesai, maka kita akan menyusun RKPDes tahun 2021. Pada pelaksanaan anggaran ADD sebelumnya, beda dengan tahun 2020 karena tahapan evaluasinya tersendat karena ada banyak perubahan, untuk desa Sihare’o III saja ada tiga kali evaluasi APBDes karena peralihan pengelola anggaran dengan fisik diubah menjadi BLT, tentu banyak yang direvisi dan butuh waktu pada perubahannya.

Lebih lanjut Kades sampaikan untuk tahun 2021 fisik dari ADD semakin berkurang karena berlanjut BLT selama 12 bulan lamanya, dan setiap bulannya 300.000/Kk, dan jumlah sampai saat ini penerima manfaat ada 84 orang. Penerima BLT dari ADD adalah tidak menerima bantuan lainnya seperti PKH atau bantuan lainnya yang sifatnya dari uang negara, dan termasuk keluarga PNS juga tidak bisa menerima BLT tersebut. Untuk diketahui bahwa, walaupun bukan penduduk desa kita tetapi bila berdomisili di Sihare’o III boleh menerima BLT sepanjang kategorinya keluarga kurang mampu.

Kades menambahkan bahwa pembangunan jalan yang dibangun dari desa Sihare’o III menuju lokasi perbatasan desa Lasarasiwalubanua ada sekitar 6 patok 16 meter atau 316.000 meter panjangnya, dan perbatasan desa Sihare’o III dengan Sihare’o III Hilibadalu ada 13 patok 19 meter atau 669 meter panjangnya. Dan saya dan Pj. Kepala desa Sihare’o III Hilibadalu telah sepakat mengenai pemindahan perbatasan wilayah, karena tujuannya adalah agar kedua desa ini sama-sama membutuhkan infrastruktur jalan. Dan mengajak kita semua agar bersama-sama menyepakati yang menjadi skala prioritas,”ucap kadesnya.

Ketua BPD Syukuri Halawa membacakan laporan berita acara musyawarah desa. Musyawarah desa berhasil disepakati beberapa hal sebagai berikut: 1. Bahwa, kepala desa bersama BPD Sihare’o III serta peserta musyawarah telah membahas dan menyepakati peraturan desa Sihare’o III Nomor 01 Tahun 2020 tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Sihare’o III Tahun anggaran 2020, 2. Bahwa, BPD desa Sihare’o III Kepala desa bersama unsur kelembagaan desa dan masyarakat sepakat menetapkan peraturan desa Sihare’o III Nomor 01 Tahun 2020 tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Sihare’o III Anggaran 2020. (Arg).

By Seru