Pemerintahan dan DPRD Nias Utara Sepakati Penanganan Stunting

πΊπ‘’π‘šπ‘Žπ‘›π‘‘π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘¦π‘Ž.π‘π‘œπ‘š(Nias Utara) Selasa, tanggal 4 Mei 2021, Pemerintah Kabupaten Nias Utara melaksanakan Rembuk Stunting bertempat di aula pertemuan Kantor Bupati Nias Utara.

Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, dan Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat, Kepala PUSTU, Bidan Desa Locus Stunting.

Kegiatan rembuk Stunting diawali menyanyikan lagu indonesia raya dan dilanjutkan dengan laporan Ketua panitia oleh Kepala Dinas Kesehatan Nias Utara Yoniari Nazara, SKM.

Selanjutnya pada ekspos Kepala BAPPEDA Nias Utara a.n. Bazatulo Zebua, SE, M.Ec.Dev. Menjelaskan bahwa tujuan melaksanakan rapat rembuk stunting ialah untuk mendeskripsikan kepada para pemangku kepentingan atas kondisi kesehatan masyarakat di Kabupaten Nias Utara.

khususnya terkait masalah stunting yang ada,sehingga Kepala OPD terkait diharapkan untuk komitmen menuntaskan masalah stunting di Kabupaten Nias Utara.

Berdasarkan hasil RISKESDAS (RISET KESEHATAN DASAR) Tahun 2013, Kabupaten Nias Utara ditetapkan sebagai kabupaten locus stunting dengan tingkat prevalensi yang sangat tinggi yaitu sebesar 41.7%.

Pada Tahun 2018 tingkat prevalensi stunting 6.89%, sebanyak 10 desa locus, pada Tahun 2019 tingkat prevalensi menurun menjadi 6.02% dengan jumlah desa locus sebanyak 17 desa.

Sedangkan Tahun 2020 angka prevalensi menurun menjadi 5.67%. Pada Tahun 2021 jumlah desa locus menjadi 14 desa lokus dengan tingkat prevalensi 4.22%.Untuk target desa locus pada tahun 2022 sebanyak 8 desa locus dengan tingkat prevalensi diatas 13%..

Dalam sambutan Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara a.n. Sukanto Waruwu, SE mengatakan bahwa sangat mendukung program stunting di Kabupaten Nias Utara, dia mengharapkan agar masing-masing OPD terkait yang menangani stunting agar mengusulkan kegiatannya didalam renjanya.

Beliau juga mengharapkan dengan diterbitkannya PERBUB Nomor 24 TAHUN 2020 tentang Peran Pemerintah Desa Dalam Konvergensi Pencegahan Stunting, Pemerintah Desa dapat melakukan perencanaan penganggaran program dan kegiatan pembangunan desa untuk mendukung konvergensi pencegahan stunting.

Pemerintah desa dapat memastikan setiap sasaran prioritas menerima dan memanfaatkan paket layanan intervensi gizi prioritas, implementasi kegiatan dilakukan bersama dengan Kader Pembangunan Manusia, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), petugas puskesmas dan bidan desa serta petugas keluarga berencana.

Pada Arahan dan Bumbingan Bupati Nias Utara,yang disampaikan oleh Wakil Bupati Nias Utara a.n. YUSMAN ZEGA, A.Pi, M.Si, mengharapkan agar desa locus stunting menjadi perhatian bersama, sehingga program dimasing-masing OPD bisa berkolaborasi menuntaskan masalah stunting di Kabupaten Nias Utara.

Beliau juga mengatakan bahwa pada Tahun 2020 yang lalu Kabupaten Nias Utara mendapat rengking 3 (tiga) dan berharap agar Kepala OPD yang menangani kegiatan stunting yaitu : Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan, Dinas DUKCAPIL, Dinas PMD, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas P2AP2KB, Dinas Perikanan, Dinas Sosial, Dinas PU, dan Dinas PERUKIM.

Mari kita tetap berkomitmen sehingga masalah stunting di Kabupaten Nias Utara segera terselesaikan.

Mengakhiri kegiatan rembuk stunting maka Kepala Bidang Sosial Budaya pada BAPPEDA Kabupaten Nias Utara a.n. SEPTINUS ZEBUA, SST, M.Si membacakan pernyataan komitmen pelaksanaan percepatan pencegahan penanganan stunting terintegrasi di Kabupaten Nias Utara dan dilanjutkan penandatanganan komitmen dan foto bersama. (Fzal)

By Seru