BPD Minta Bupati Nias Utara Pertimbangkan Pencairan Dana Desa 2021

Gemantararaya.com (Nias Utara) Sesuai surat undangan yang disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nias Utara (Nisut) tertanggal 28 Mei 2021 kepada 28 desa yang belum menyampaikan pengajuan penarikan DD 2021 dalam surat undangan tersebut di undang Kepala Desa (Kades) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bertempat di Aula pertemuan DPM Nisut, Senin (31/5/2021).

Menurut Ketua BPD Firman Lahagu menjelaskan bahwa dibeberapa aturan perundang-undangan telah mengamanatkan bahwa: apabila keterlambatan penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa dan APBDES akibat kelalaian BPD maka tunjangan BPD tidak dibayarkan selama 6 (enam) bulan dalam satu tahun anggaran, “tuturnya”.

Apabila keterlambatan penetapan peraturan desa tentang RKP Desa dan APBDesa akibat kelalaian Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa maka penghasilan tetap tidak dibayarkan selama 6 (enam) bulan dalam satu tahun anggaran, “tegasnya”.

Tambahnya lagi kami BPD Siap menerima sanksi sebagaimana yang kami sebutkan diatasi apabila keterlambatan pembahasan dan penetapan Perdes RKP Desa/APBDesa di desa akibat kelalaian dari kami BPD.

Kami yakin dan percaya bahwa Pemkab Nias Utara dapat memberikan solusi, pembinaan hingga penerapan sanksi kepada kami apabila terdapat kelalaian dalam melaksanakan tupoksi dan tanggungjawab sebagai penyelenggara pemerintahan di desa.

Hal ini kami yakini sebab peraturan Bupati Nias Utara tentang petunjuk teknis baik itu penyusunan dan penetapan RKP Desa/ APBDesa maupun pengelolaan keuangan desa, diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nias Utara.

Kami berharap atas tanggapan/penjelasan dari kami supaya menjadi bahan evaluasi kepada bapak Bupati Nias Utara Cq. Dinas PMD Kabupaten Nias Utara agar tidak terulang di tahun-tahun berikutnya.

Menurut penjelasan Dinas PMD Nias Utara dalam rangka percepatan penyerapan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nias Utara menggelar pertemuan bersama Kepala Desa (Kades) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bertempat di Aula pertemuan DPM Nisut, Senin (31/5/2021).

Plt. Kepala Dinas PMD Nias Utara, A’aro’o Zalukhu dalam sambutannya mengatakan pertemuan tersebut bertujuan untuk mendengarkan kendala yang dihadapi di desa, pasalnya hingga saat ini, baru 17 desa yang sudah melakukan penarikan DD.

“Pada hari ini, kami memanggil Kepala Desa dan Ketua BPD di 28 Desa yang telah melakukan pemostingan Laporan Realisasi APBDes TA. 2020, namun dari 28 Desa tersebut belum mengajukan APBDes TA. 2021. Apabila ada kendala atau permasalahan di masing-masing desa, hari ini, mari kita bahas bersama untuk bisa kita cari solusi penyelesaian secara bersama-sama,” tutur Kadis dihadapan para Kades dan BPD.

“Perlu kami sampaikan, Bapak Bupati Nisut sudah berjanji kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) ketika beliau berkunjung disana Minggu lalu, beliau berjanji kepada Kemendes PDTT bahwa tanggal 10 Juni 2021 mendatang penarikan DD di Kabupaten Nisut diupayakan bisa dicapai 50%,” sambung dia lagi.

Oleh itu, pihaknya berharap kepada para Kades dan Ketua BPD, utamanya yang telah melakukan postingan laporan realisasi APBDes TA. 2020 untuk sesegera mungkin dapat mengajukan APBDes TA. 2021, agar dapat terwujud sebagaimana janji Bupati Nisut kepada Kemendes PDTT.

Menanggapi hal tersebut, beberapa Kades dan Ketua BPD yang hadir menuturkan, mereka barusan telah menyampaikan pengajuan APB Desa TA. 2021 di bidang PUEM DPMD Nisut dan beberapa desa berjanji akan menyampaikan selambat-lambatnya tanggal 7 Juni 2021 mendatang.

Pada pertemuan tersebut dari 28 Desa yang diundang, hanya 20 Desa yang hadir, sementara 8 Desa tidak diketahui alasan ketidak hadiran mereka pada pertemuan tersebut.

Turut hadir saat itu, Sekretaris DPMD, Kabid PUEM DPMD, Tenaga Ahli Profesional Kabupaten Nias Utara.

Ketika di konfirmasi salah seorang BPD yang hadir pada pertemuan tersebut an.Firman Lahagu, menanggapi bahwa BPD bukan menghambat program pemerintah desa, akan tetapi kami pihak BPD sebagai pengawasan tentu berpedoman pada peraturan yang ada.

Dimana pada penggunaan anggaran Dana Desa dan pelaksanaan kegiatan Dana Desa, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Serta beberapa peraturan pemerintah pusat sampai ke daerah tentang peraturan Bupati /Walikota yang mengatur petunjuk teknis dan tahapan Perencanaan Pembangunan di Desa, untuk ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes).

Kita bisa simpulkan bahwa Peraturan Desa / Perdes baik itu tentang RKP Desa maupun APB Desa, direncanakan dan ditetapkan tepat waktu oleh 2 (dua) lembaga penyelenggara pemerintahan desa yakni ” pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terdiri dari Pimpinan dan Anggota, dengan mempedomani aturan Perundang-undangan yang ada.

Dari beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam aturan yang kami sebutkan tersebut, 2 (dua) lembaga penyelenggara pemerintahan desa memiliki peran masing-masing untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), kewajiban, kewenangan, tanggungjawab serta mendapatkan hak sebagai imbalan dalam menjalankan amanat undang-undang dimaksud.

Adapun imbalan untuk pemerintah desa yakni mendapatkan penghasilan tetap, tunjangan tetap, honorarium pelaksana kegiatan, honorarium pengelolaan keuangan (PKPKD dan PPKD) dan biaya operasional.

Begitu juga dengan BPD diberi imbalan, mendapatkan tunjangan tetap dan biaya opersaional (30 %) dari jumlah operasional pemerintah desa.

Meskipun nilai yang 30 % dimaksud jauh lebih kecil dibanding dengan honorarium PKPKD dan PPKD namun kami tetap semangat melaksanakan tupoksi dan tanggungjawab sebagai BPD, sebab jauh lebih besar nilainya apabila kami bisa melaksanakan SUMPAH JANJI JABATAN yang kami ucapkan saat dilantik oleh Bupati Nias Utara bertempat di Lapangan Tribun Nias Utara (07/02/2020) yang lalu.

Wajar kalau kita bertanya ” Tupoksi dan Kewajiban Penyelenggara Pemerintahan Desa kenapa tidak dapat terlaksana sesuai harapan dan tepat waktu, padahal hak memperoleh imbalan atas pelaksanaan amanat undang-undang sudah terpenuhi “.

Melalui pertemuan hari ini dengan agenda ” Percepatan pengajuan APB Desa TA 2021″

Kami BPD menyampaikan pandangan yang merupakan penjelasan terhadap beberapa faktor atas keterlambatan pengajuan APB Desa TA. 2021 antara lain:

  1. Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Tentang RKP Desa TA. 2021 sangat terlambat.

Seharusnya amanat aturan perundang-undangan penetapan RKP Desa selambat-lambatnya pada akhir bulan September tahun sebelumnya.

Catatan: Pada saat Pemdes menyampaikan Ranperdes RKP Desa hingga penetapannya, masih ada Dokumen yang seharusnya disampaikan oleh pemdes kepada BPD yakni gambar/bestek kegiatan fisik, hal ini telah diatur dalam pasal 19 ayat 3 dan 4 Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 21 tahun 2020.

Kami BPD berharap kepada bapak Bupati Nias Utara Cq. Dinas PMD untuk memberikan penegasan atas keterlambatan penetapan RKP Desa/APB Desa.Dan mempertimbangkan untuk pencairan Dana Desa yang masih belum menyampaikan APBDes 2021.”harap Firman”

Dimana hal ini akan memicu keterlambatan pelaksanaan kegiatan bahkan bisa jadi sebagian kegiatan yang telah direncanakan/ ditetapkan tidak tepat waktu pelaksanaan.
Mengingat waktu yang terbatas artinya menimbulkan kerugian seluruh elemen masyarakat desa.

Fzal / red

By Seru