LSM LIPAN Duga Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kecamatan Ulugawo Lakukan Penyelewengan Pada Dana Bos Reguler Tahun 2020

Media Gemantararaya.com

Nias – LSM Lembaga Independen Pemantau Nias (LIPAN) diduga kepala sekolah SMP Negeri 2 kecamatan Ulugawo kabupaten Nias propinsi Sumatera Utara lakukan penyelewengan dana Bos reguler Ta. 2020. (11/06/2021).

Keterangan jumpa pers ketua LSM LIPAN Denius Gulo dan turut didampingi oleh sekretaris LIPAN Frisman Sandroto disekretariatnya, mengatakan bahwa terkait SMP Negeri 2 kecamatan Ulugawo kami menduga bahwa kepala sekolah Emerson Bu’ulolo S.Pd telah melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk penyelewengan dana Bos ditahap pertama dan kedua, dan termasuk komponen dana Bos tersebut, “terangnya.

Lanjut ketua LSM LIPAN kabupaten Nias Denius Gulo diharapkanya agar Dinas Pendidikan kabupaten Nias menindak tegas kepala sekolah yang bermain-main dengan dana Bos apalagi tahun 2020 sedang menghadapi pandemi covid 19, tentu dunia pendidikan sangat terganggu sehingga siswa tidak dapat belajar hampir 1 tahun lamanya artinya jangan ditambahkan lagi menyelewengkan anggaran dana Bos ini untuk siswa/i, sebaiknya menghargai keseriusan pemerintah pusat pada dunia pendidikan, “tegasnya.

Sekretaris LIPAN kabupaten Nias Frisman Sandroto menambahkan bahwa kami dari LSM LIPAN akan laporkan oknun kepala sekolah SMP Negeri 2 kecamatan Ulugawo ke Aparat penegak hukum (APH), dan berharap kepada APH nantinya setelah masuk laporan agar menjadi atensi dalam penegakkan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, supaya menjadi dunia pendidikan yang baik, “harapnya.

Keterangan jumpa pers kepala sekolah SMP 2 Ulugawo Emerson Bu’ulolo, S.Pd dilingkungan kecamatan Idanogawo, mengatakan bahwa selisih jumlah siswa yang menerima dana Bos adalah yang lebih tahu adalah bendahara sekolah, dan kami telah melaksanakan dana Bos dengan baik dan bila terjadi perbedaan data dapodik tentu salah teknis, karena bagaimanapun tidak ada manusia yang sempurna dan bila ada hal- hal yang tidak sesuai kami akan perbaiki ke depan, “ucapnya.

Ketika awak media menemui kepala dinas Pendidikan kabupaten Nias Syukur Arman Mendrofa, S.IP dikantornya menanggapi bahwa bila ada oknum kepala sekolah yang tidak disiplin dalam mengelola dana Bos segera saya panggil dan termasuk kepala sekolah SMP 2 Ulugawo, dan saya lakukan pembinaan, dan dalam waktu dekat segera mengirim Tim untuk melakukan peninjauan, ” kadis mengakhirinya. (ArG)

By Seru