Klarifikasi Masalah Penyewa Kios di Pasar Ya’ahowu

Media Cyber Gemantararaya.com

Gunungsitoli – Direktur PERUMDA Pasar Ya’ahowu Arianto Gulo, SH menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang beredar akhir-akhir ini tentang kericuhan yang terjadi di Pasar Ya’ahowu Kios Blok B Lantai II No.27 yang terletak di Jalan Lagundri Komplek Pasar Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, Kamis (17/6).

Dalam keterangan persnya Arianto Gulo, SH menegaskan bahwa Niati Gea adalah bukan penyewa Kios di Perumda Pasar Yaahowu, “tegasnya.

Direktur menjelaskan bahwa kericuhan yang terjadi tersebut telah didamaikan dan dimediasi oleh pihak pengelola Pasar Ya’ahowu.

Sambung Arianto mengatakan bahwa kericuhan ini terjadi antara pihak Satpam (Security) dengan pihak penyewa kios Blok B Lantai II Nomor 27 an. Asrat Lian Meniat Syukur Waruwu, dan hal itu merupakan kesalahpahaman antar kedua belah pihak sehingga telah didamaikan dan bersepakat untuk damai. Dan pihak pengelola Pasar Ya’ahowu telah memberi sanksi kepada Asrat Lian Waruwu selaku penyewa kios yakni dengan membuat Surat Pernyataan, dan Ia nya berjanji kepada pihak pengelola bahwa tidak akan mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Perumda Pasar Ya’ahowu yang telah ditandatangani di atas materai Rp.10.000, “ujarnya.

Terkait soal penghinaan profesi wartawan yang disebutkan dalam pemberitaan, Direktur Perumda Pasar Ya’ahowu Arinto Gulo, SH menyampaikan kalau masalah itu kita tidak perlu mengklarifikasi, karena itu adalah hak seseorang Jurnalis dan bila merasa terganggu dengan perkataan yang bersangkutan silahkan dilaporkan ke ranah hukum, “tegas Direktur.

Arianto Gulo, SH mengharapkan kalau ada hal-hal seperti ini saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menanggapi serius sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara pengunjung dengan penyewa kios, “harapnya. (Tim)

By Seru