Moderato Zendrato Guru PNS Di Nisut Keberatan Gaji Dan Tunjangan Sertifikasi Tidak Dibayarkan
Gemantararaya.com (Nias Utara) Moderato Zendrato sebagai PNS yang bertugas di salah satu sekolah di Kabupaten Nias Utara. Moderator Zendrato, S.Pd menuding Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara berdasarkan
UU no 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan kepegawaian negeri sipil.
Menurut Moderator Zendrato salah seorang PNS dengan jabatan Kepala Sekolah (Guru) di SMPN 6 Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara menjelaskan kepada kru media 17 Juni 2021 bahwa Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara An.Julmakmur Telaumbanua telah menahan gaji saya pada bulan Juni 2021.
Menurut Moderato Zendrato saya sudah konfirmasi ke BPKAD Nias Utara dan alasan mereka tidak membayarkan gaji saya berdasarkan surat dari Kepala Dinas Pendidikan dan termasuk tunjangan sertifikasi saya dari bulan Januari s/d Juni 2021 dan sama juga hasil konfirmasi saya di bidang PK Disdik Nias Utara, “jelasnya”
Lanjutnya” Hal ini saya keberatan karena tindakan kepala disdik sangat tidak benar tidak mendasar karena baru melayangkan surat pemanggilan pertama kepada saya tanggal 9 Juni 2021, kenyataanya bahwa Kadisdik sudah duluan menyampaikan surat ke BPKPAD untuk menahan gaji saya, “bebernya”
Ketika hal ini mencoba kru media konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara, Julmakmur Telaumbanua melalui Nomor seluler nya pada Kamis 17/06/2021 terkait penuturan salah seorang PNS yang merasa keberatan.
Kadisdik Julmakmur Telaumbanua menjelaskan bahwa kita bukan tidak di bayarkan gajinya akan tetapi ada beberapa hal sebagai pertimbangan.
Yang pertama masalah ke tidak aktif bertugas dan masalah pembangunan gedung sekolah belum selesai di bangun sampai saat ini.
Dan kita sudah menyampaikan surat pemanggilan bekali-kali kepada yang bersangkutan namun tidak diindahkan. Pada saat BPK perwakilan Sumut mengundang saudara Mediator Zendrato pada saat pemeriksaan fisik di lokasi tidak dihadiri sehingga ada beberapa hal sebagai LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) oleh BPK RI perwakilan Sumut, “tuturnya”
Dengan demikian kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara menyampaikan surat ke BPKPAD Nias Utara untuk tidak di bayarkan gaji atas nama Mediator untuk sementara waktu. Ketika nanti dapat di pertanggungjawabankan masalah di atas maka gajinya akan kita bayarkan sesuai prosedur, “ungkap Kadisdik”
Selanjutnya masalah tunjangan sertifikasi kan…baru triwulan ke satu yang sudah kita bayarkan triwulan kedua masih belum. Bulan 4, bulan 5 dan bulan 6 masih belum di bayarkan, “jelas Kadisdik” (Fzal)