Dinas Perkim Nisut Sebut Kami Tidak Dilibatkan Pada Kegiatan Fisik Di Bangunan Rumah Susun Di Nias Utara
NIAS UTARA – Berdasarkan pemberitaan diberbagai media online baru-baru ini bahwa ada pembangunan rumah susun yang dikerjakan PT. Barokah Utama Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.886.149.000 (dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang bersumber dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2021.
Berdasarkan konfirmasi diberbagai narasumber pekerjaan rumah susun ini sedang bermasalah yakni tidak memiliki surat hibah dan IMB (izin mendirikan bangunan) yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan kabupaten Nias Utara.
Bangunan Rumah Khusus yang dibangun di Desa Sihene’asi Kecamatan Lahewa belum memiliki IMB, hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Nias Utara Devi Afriani, SH, MM pada saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (28/06/2021).
Masih Dinas Perizinan “mengenai pembangunan Rumah Khusus di Desa Sihene’asi itu belum ada permohonan pengajuan IMB hingga sampai saat ini dan kalau ada permohonan ya…?? pasti kita proses asal semua kelengkapan syarat-syaratnya lengkap “ucapnya“
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2017 tentang penyediaan Rumah Khusus salah satu syarat adalah Wajib Memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB).
Namun apa yang terjadi hingga sampai saat ini IMB yang dipersyaratkan itu belum terbit, sementara pekerjaan sudah dimulai.
Ketika dikonfirmasi beberapa awak media kepada Dinas Perkim Nias Utara, langsung di terima oleh kepala dinas Yulius Zai bersama kepala bidang Perkim di kantornya Selasa, 29/06/2021.
Yulius Zai menjelaskan bahwa keterlibatan kami pada pembangunan tersebut, hanya sebatas mengusulkan ke pusat dan memfasilitasi lokasi dan tetap kita koordinasi, persoalan keterlibatan tentang pelaksanaan fisik atau pengawasan sama sekali tidak ada karena sampai saat ini belum kami terima SK sebagai pengawasan “ungkapnya”
Tambahnya lagi “kita hanya sebatas memfasilitasi seperti hibah dan sertifikat dari BPN Nias dan hal itu sudah kita usulkan ke pihak BPN Nias. Masalah hibah kita sudah terima dari penghibah lahan cuman pada saat turun pihak survei dari pusat hanya kita ambil pada titik koordinat saja masalah luasnya belum ada.
Masalah izin IMB memang belum ada dan belum juga diusulkan mungkin nanti setelah selesai pekerjaan, “tutupnya”.
Awak media ini mencoba meminta tanggapan anggota DPRD Nias Utara Bedali Lase, S.Pd.K ketua fraksi HANURA Selasa, 29/06/21 di ruangannya. Bedali Lase mengatakan bahwa kita mendukung pemerintah Kabupaten Nias Utara untuk menerbitkan pembangunan yang tidak punya IMB.
Ketua DPC Partai HANURA Nias Utara yang cukup ramah itu meminta kepada kementerian PU supaya pembangunan itu benar-benar dapat bermanfaat kepada masyarakat. Oleh karena itu pemerintah Nias Utara juga agar segera menertibkan bangunan liar tersebut, “harap Bedali Lase”
(Tim)