Bupati Nias Edarkan Surat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019
Cyber media Gemantararaya.com
Nias – Surat edaran Bupati Nias Ya’atulo Gulo, SE, SH., M.Si, tertanggal 29 Juni 2021, Nomor : 443/1049/SE/DINKES/2021, tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus desease 2019 (covid-19) di wilayah kabupaten Nias, Rabu (30/06/2021).
Surat Edaran Bupati Nias Ya’atulo Gulo, SE, SH., M.Si dialamatkan kepada :
- Staf ahli/ asisten/ kepala perangkat daerah lingkup pemerintah kabupaten Nias.
- Pimpinan Instansi vertikal/ BUMN/BUMD di wilayah kabupaten Nias
- Pimpinan lembaga/organisasi keagamaan/kemasyarakatan kabupaten Nias
- Ketua TP – PKK kabupaten Nias
- Ketua DPW kabupaten Nias
- Camat se – kabupaten Nias
- Pimpinan perguruan tinggi dibawah naungan YAPERTI Nias dan wilayah kabupaten Nias
- Direktur/ kepala UPTD Dinas kesehatan kabupaten Nias
- Pemilik restoran, rumah makan, pengelola pasar pekan, dan tempat-tempat hiburan/ wisata diwilayah kabupaten Nias
ditembuskan : - Gubernur Sumatera Utara
- Ketua DPRD kabupaten Nias
- Kapolres Nias
- Dandim 0213/ Nias
- Danlanal Nias
- Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
- Ketua Pengadilan Gunungsitoli
- Kepala BNN Kepulauan Nias
Pada isi surat edaran Bupati Nias Ya’atulo Gulo, SE, SH., M.Si, memperhatikan perkembangan penyebaran covid -19 di kepulauan Nias serta hasil Rapat Forum Kepala Daerah (FORKADA) kepulauan Nias dan rapat koordinasi penanganan covid -19 di wilayah kabupaten Nias pada tanggal 28 Juni 2021, maka diperlukan sinegritas dan langkah-langkah komprehensif untuk mengendalikan penularan dan penyebaran covid-19 di wilayah kabupaten Nias. Untuk itu diharapkan perhatiannya terhadap beberapa hal yakni :
- Meningkatkan kewaspadaan dan kedispilinan dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 khususnya saat beraktifitas diluar rumah atau di tempat kerja yaitu 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
- Menjaga kebersihan lingkungan tempat luar dengan melakukan penyemprotan desinfektan secara mandiri dan berkala.
- Menjaga kesehatan diri/ imunitas tubuh dengan makan sehat dan bergizi serta berprilaku hidup bersih dan sehat.
Berkenan dengan hal diatas, maka dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 serta mewujudkan keselamatan masyarakat dengan ini ditegaskan beberapa hal untuk dipedomani sebagai berikut :
- Rangkaian pesta pernikahan dan kegiatan lainnya yang mengundang kerumunan massa ditunda pelaksanaannya selama 3 (tiga) minggu terhitung mulai tanggal 01 sampai dengan 21 Juli 2021.
- Kegiatan ibadah umum dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan kesehatan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah 50% dari total kapasitas rumah ibadah untuk setiap kali pelaksanaan ibadah kegiatan keagamaan lainnya (selain ibadah umum) ditunda pelaksanaannya selama 3 minggu terhitung mulai tanggal 01 sampai dengan 21 Juli 2021.
- Aktifitas perekonomian masyarakat dipusat perbelanjaan baik di pasar tradisional maupun pasar semi modern jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 wib dan selama beroperasi menerapkan protokol kesehatan.
- Kegiatan usaha jasa makanan dan minuman hanya dapat diperkenankan sebesar Rp. 50 % dari kapasitas tempat dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 wib dan menerapkan protokol kesehatan.
- Kegiatan tempat wisata/rekreasi dan tempat hiburan lainnya hanya dapat diperkenankan sebesar 50 % dari jumlah kapasitas tempat dengan ketentuan jam operasional dibatasi dengan pukul 20.00 wib dan menerapkan protokol kesehatan.
- Mewujudkan desa tangguh covid-19 dengan membentuk POSKO ditingkat desa dibawah koordinasi camat.
Dan selanjutnya diharapkan kepada saudara untuk mensosialisasikan surat edaran ini kepada masing- masing jajaran dan masyarakat di wilayah kabupaten Nias. Dan untuk optimalisasi penerapannya, akan dilakukan monitoring/pemantauan dan pengawasan oleh satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) kabupaten Nias sebagai bahan evaluasi secara berkala.
Diakhir surat edaran Bupati Nias disampaikan untuk diketahui dan ditindaklanjuti.
Diatandatangani oleh Bupati Nias Ya’atulo Gulo, SE, SH., M.Si (ArG/red).