Sejak Berdirinya PT. SAJ, Karyawan Tak Mendapatkan BPJS & Jamsostek

Gemantararaya.com (Nias Utara) Ketika di konfirmasi kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerkop UKM) Kabupaten Nias Utara, Senin (26/07/2021).

Terkait laporan salah seorang karyawan PT.SAJ (Sedar Abadi Jaya) Perkebunan Kelapa Toyolawa an. Magdalena Teti Zalukhu yang telah di pecat secara sepihak oleh pihak manager PT. Sedar Abadi Jaya Perkebunan Kelapa Toyolawa yang berlokasi di wilayah desa Hiligawolo kecamatan Lahewa kabupaten Nias Utara, provinsi Sumatera Utara.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerkop UKM) Kabupaten Nias Utara Folo’o Hulu saat di konfirmasi beberapa media di ruang kerjanya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait polemik yang terjadi di PT. SAJ Perkebunan Kelapa Toyolawa, dimana belakangan ini menjadi konsumsi publik dan ramai diberitakan oleh sejumlah media online.

Kepala Disnakerkop UKM Nusut Folo’o Hulu, menyampaikan kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait polemik di perusahaan tersebut bahwa permasalahan yang terjadi di PT. SAJ, kita sudah melakukan klarifikasi dengan berkunjung langsung di PT. SAJ dua minggu yang lalu.

Klarifikasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan salah seorang karyawan disana yang telah diberhentikan berinisial MZ,” ungkap Kadisnakerkop.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, pihak Manager PT. SAJ, Rasali Zalukhu mengaku bahwa membenarkan telah melakukan pemecatan dengan alasan pemecatan seorang karyawan bidang administrasi perkantoran an. Magdalena Teti Zalukhu karena berpacaran kepada salah seorang pria, kemudian menjelek-jelekan nama baik manager perusahaan RZ kepada pemilik perusahaan, “tuturnya”

“Tambah Folo’o Hulu, manager PT. SAJ juga menjelaskan bahwa di perusahaan tersebut tidak memiliki kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan termasuk belum ada Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada karyawan,” katanya.

Oleh karena itu, pihak DISNAKERKOP menyebabkan bahwa sudah menyurati pihak PT. SAJ untuk meminta data-data karyawan yang bekerja di perusahaan itu. Namun, sampai saat ini pihak PT. SAJ belum menyampaikan data-data tersebut. Rencana akan kita sampaikan surat permintaan yang ke- 2,” ungkap Folo’o”

Folo’o Hulu merasa kecewa terhadap pihak perusahaan jika hal ini tidak terpenuhi dan kita anggap perusahaan tersebut telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan oleh PT. Sedar Abadi Jaya.

Sesuai dengan hasil klarifikasi kita di PT. SAJ minggu lalu, memang tidak ada kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan dan sehingga para karyawan belum dapat Jamsostek,” sebutnya.

Apa bila PT. SAJ tidak menyerahkan data data karyawan tersebut maka kita serahkan ke pihak pengawas fungsional ketenagakerjaan, disnaker provinsi.

Kita di Disnakerkop UKM Nisut hanya sebatas memfasilitasi terhadap permasalahan yang terjadi di perusahaan tersebut dan melakukan pembinaan, seperti yang saya sampaikan tadi,” tutur Folo’o.

Ketua DPD LSM Gemantara Raya Kepulauan Nias, Febeanus Zalukhu mengatakan pihaknya mendukung upaya-upaya yang dilakukan Disnakerkop UKM Nisut terkait permasalahan yang terjadi di PT. SAJ tersebut. Pihaknya juga berharap hak-hak karyawan di perusahaan itu dapat diperjuangkan oleh Disnakerkop UKM Nisut.

“Kita mendukung upaya yang dilakukan Disnakerkop Nisut untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di PT. SAJ, harapan kita hak-hak karyawan di perusahaan tersebut termasuk hak MZ yang telah diberhentikan, dapat diperjuangkan oleh Disnakerkop Nisut, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan,” ujar Febeanus.

Tambah Febeanus Zalukhu setiap perusahaan itu ada ketentuan UU yang berlaku dan tidak ada perbedaan hak sebagai karyawan itu.

Seperti diberitakan beberapa media sebelumnya, PT. SAJ diduga telah memberhentikan salah satu karyawannya berinsial MZ secara sepihak, serta yang bersangkutan juga diduga mendapatkan tindakan kekerasan, diduga dilakukan oleh oknum Manager berinisial RZ. (Tim)

By Seru