KPH 15 Kabanjahe Hadiri Pertemuan Mediasi Pembangunan Rumah Ibadah di Perbatasan Kabupaten Dairi

Media Cyber Gemantararaya.com

Dairi Sumut – Aktivitas pembangunan rumah ibadah di perbatasan kabupaten Dairi – Samosir tepatnya di desa Parbuluan I kecamatan Parbuluan terpaksa dihentikan sementara oleh pihak kepala desa dan masyarakat, hal ini dikarenakan lokasi pembangunan rumah ibadah tersebut berada di area hutan lindung. Pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kepala Desa Parbuluan I kecamatan Parbuluan kabupaten Dairi Sumut hari Jumat, 29/07/2021.

Pada pertemuan tersebut Kepala Desa Parbuluan I P. Sinaga, atas nama pemerintah desa demi menjaga kekondusifan sudah menghentikan sementara, kegiatan pembangunan rumah ibadah yang berada di desa Parbuluan I tepatnya lokasi perbatasan kabupaten Dairi-Samosir karena pemohon Pdt.E. Marpaung belum dapat menunjukkan legalitas izin dari kecamatan, kabupaten, provinsi dan khususnya kehutanan sebagai pihak berwenang. Kami mencegah terjadi konflik maka dengan ini kami mencoba melakukan mediasi lewat pertemuan ini, “ujar Kades P. Sinaga.

Namun menurut Pdt. E. Marpaung mengatakan bahwa surat permohonan sudah disampaikan olehnya ke pihak berwenang namun belum keluar ijin, didalam surat tersebut tertera luas lahan yang dimohon oleh pemohon ini seluas 6000 m2, 15 rante dikawasan hutan lindung, yang nantinya digunakan untuk tempat pembangunan rumah ibadah, PAUD dan kebutuhan Gereja. Menurut  Pdt. E. Marpaung bahwa surat yang kami layangkan sekaligus pemberitahuan sebagai dasar untuk melakukan pembangunan rumah ibadah tersebut,” paparnya.

Terkait pendekatan terhadap para tokoh juga sudah kami lakukan demi menjaga ke kondusifan dan kearifan lokal di daerah ini, ujarnya.

Namun Kapolsek Parbuluan Iptu. Agus Santoso dalam penyampaiannya kepada masyarakat, hutan merupakan aset negara yang perlu kita jaga lestarikan bersama, jadi segala sesuatu ada aturan agar tidak gampang mengalihfungsikan hutan, adapun hutan mau dipergunakan demi keperluan rakyat tetap harus patuhi aturan hukumnya,”paparnya.

Masing-masing tolong menjaga kearifan lokal di daerah ini, jangan ada pihak yang melakukan kegiatan sebelum ada legalitas serta koordinasi dengan pihak berkompeten maupun kepada pihak Raja Bius Lontung Sinaga Situmorang,” tegas Agus Santoso.

Pada pertemuan yang dihadiri, Bius Lontung Sinaga Situmorang, tokoh masyarakat, tokoh agama, Danposramil Sertu H.Sihotang, E.Hutapea mewakili Camat Parbuluan, Iptu Agus Santoso Kapolsek Parbuluan, Babhinkhamtibmas Aipda Lambinar Sihombing, Pdt. E. Marpaung, Kepala Desa Parbuluan I P.Sinaga. Bius Lontung Situmorang Raja Ijolo menyatakan kami sangat menerima pembangunan ini namun jangan ada menimbulkan konflik mari kita duduk bersama demi kebaikan kita bersama, ujarnya.

Diskusi berlangsung alot sehingga Kapolsek ambil alih pembicaraan, junjung kearifan lokal disini, ujar Kapolsek. Persyaratan mendirikan rumah ibadah silahkan dilengkapi dulu baru dilanjuti ujar Kapolsek Parbuluan, kami bukan menghambat pembangunan rumah ibadah tersebut, tetapi tolong legalitasnya diurus terlebih dahulu tegasnya.

Menurut Viktor Girsang Seksi Linhud KPH 15 Kabanjahe, “kami melihat banyak ketimpangan sebenarnya ijin apapun di lokasi ini tidak diberikan karena merupakan tangkapan air ke wilayah D.Toba. Ketika kita mengajukan permohonan sebelum ada ijin keluar kegiatan apapun tidak bisa dilakukan, untuk legalnya ikuti prosedurnya, kawasan hutan ini kawasan hutan negara yang dikuasai kehutanan. Permohonan ini harus di acc kehutanan, kades, camat bahkan ke menteri. Kami tidak menghalangi dan kami tidak menyuruh tapi ikuti prosedurnya dulu tandasnya. Setelah penjelasan detail dari pihak KPH 15 Kabanjahe Ka. Seksi Linhud oleh V Girsang, Pdt E.Marpaung menyetujui penghentian sementara aktivitas pembangunan rumah ibadah tersebut menunggu terbit ijin serta legalitasnya. Hingga berakhir pertemuan tersebut situasi tetap aman tertib jaga dan patuhi prokes.(L.H)
 

By Seru