Gemantararaya.com
Sumbar. 04/08/21. Akibat penolakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul menadatangani SK Mutasi Pejabat Pemko Padang. Akhirnya Selasa kemaren Walikota Hendri Sapta me-Non Aktifkan Amasrul sebagai Sekda Kota Padang.

Menurut Amasrul “terkait diduga melanggar PP 53 THN 2010, yang tidak saya lakukan, karena saya tidak mau menandatangani surat-surat Administrasi terhadap mutasi diluar prosedur” Ucap Amasrul.

Ditambahkan “Sehingga saya dianggap salah, melanggar PP 53. Akhirnya saya diperiksa oleh tim pemeriksa yang diketuai langsung oleh Wali Kota Padang dan walaupun anggota tim ini pangkatnya dibawah saya, tapi Wali Kota Padang tetap melakukannya” jelas Amasrul.

Saya di-non aktifkan, sementara untuk kepentingan penyelidikan yang tidak melakukannya. Malahan saya minta sama Wali Kota Padang untuk menuruti prosedur yang disampaikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)” imbuh Amasrul.

Amasrul menambahkan, PYB juga sudah menyarankan kepada Wali Kota Padang untuk mengikuti PP nomor 17 tahun 2020.

Menandatangani petikan SK yang mernurut saya melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 karena tidak ada rekomendasi dari KASN,” sebutnya.

“Saya akan melayangkan somasi kepada Wali Kota Padang Hendri Septa,” tutup Amasrul.

Ditempat terpisah Walikota Padang menyampaikan kepada awak media klarifikasi tentang pe-Non Aktifan Sekda Kota Padang “Bahwa saya sebagai pembina ASN , ada dugaan disiplin sesuai PP No 53 thn 2010. Saya berkewajiban memanggil ASN ini dengan dugaan seperti itu” ucap Hendri Sapta.

Awak media menanyakan tentang Prosedur Mutasi tersebut “Tidak ada masalah saya kan diberitahukan saja kalau bisa melakukan perbaikan kedepan saja “

Ditanya tentang siapa pengganti atau PLT Sekda “belum ada lagi” tutup Hendri Sapta. (Red Sumbar)