Gemantararaya.com, Cileungsi(Kabupaten Bogor), Beberapa waktu terakhir ini terjadi lagi beberapa pungutan di salah satu SMPN di Wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor saat Pendaftaran PPDB 2021 apalagi saat masa sulit akibat dampak pandemi covid dan sudah ramai diberitakan dibeberapa Media Online dan Cetak. Dimana Pihak Sekolah memungut Sampai minimal 6,8 Juta per Siswa saat pendaftaran PPDB untuk jalur kelas olahraga sebanyak 3 kelas yang mana perkelas sebanyak 36 siswa, dan juga memungut 1.350.000 per siswa untuk biaya seragam saat pendaftaran ulang PPDB yang mana jelas-jelas banyak Peraturan Per Undang-undangan yang melarang nya dan tetap dilanggar.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang belum lama menjabat yang sebelumnya merupakan Kadis DPKPP, Juanda Dimansyah,S.E.,M.M., saat dimintai keterangan oleh Gemantararaya.com, terkait persoalan ini, Senin(06/09/2021),mengatakan kasus ini masih dalam audit Pihak Inspektorat Kabupaten Bogor.

” Persoalan ini masih dalam proses audit pihak inspektorat kabupaten bogor, sudah ditindaklanjuti oleh inspektorat dan belum ada hasil audit yang disampaikan pada dinas pendidikan kabupaten bogor” terangnya singkat.

Saat ditanya terkait janji Kadisdik yang mengatakan akan memberi sanksi tegas kepada Oknum Kepsek tersebut sesuai PP53, Juanda Dimansyah menjawab dengan singkat, sesuai hasil audit.

” Ini yang tadi saya sampaikan,  ya.., memberi sanksi menunggu dari hasil audit inspektorat” ucapnya singkat.

Masyarakat berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor bisa tegas dan segera memberi sanksi terhadap Oknum Kepsek Pelakunya demi nama baik dunia pendidikan,khusus nya di Kabupaten Bogor dan supaya tidak menimbulkan berbagai pertanyaan dikalangan Masyarakat dan pemerhati pendidikan karena selama ini terkesan ada pembiaran dan tidak pernah disanksi tegas, meski pungutan di sekolah sudah sering terjadi dan sering jadi sorotan.(Redaksi).

By Admin