Diduga PT. Sedar Abadi Jaya Ilegal Di Wilayah Kabupaten Nias Utara
Media Cyber Gemantararaya.com
Lotu – Diduga PT. Sedar Abadi Jaya Ilegal di wilayah Kabupaten Nias Utara. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPD Gemantara Raya Kepualauan Nias pada konferensi persnya di kantor DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias Jl. Perumahan BRR Blok A No. 28 Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, Jumat (24/09/2021).
Febeanus Zalukhu meminta kepada pemerintah Kabupaten Nias Utara, provinsi maupun pemerintah pusat dan pihak Penegak Hukum untuk menelusuri keberadaan dan keabsahan perusahaan PT. Sedar Abadi Jaya yang berada di wilayah kabupaten Nias Utara.
Menurut Febeanus Zalukhu, PT. Sedar Abadi Jaya yang sudah beroperasi beberapa puluh tahun di wilayah Nias Utara diduga tidak mengantongi Izin usaha maka diduga bahwa telah merugikan negara dan para karyawan (masyarakat Nias Utara), “jelas Febeanus”
Lanjutnya, “Dimana hal ini kita ketahui bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin di Nias Utara, setelah DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias menyurati Bupati Nias Utara Cq. Disnakerkop pada tanggal 16 September 2021 perihal Pengaduan Masyarakat.
Maka Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara memberikan jawaban perihal tanggapan atas pengaduan masyarakat tertanggal 20 September 2021.
Dalam surat yang disampaikan oleh Disnakerkop Kabupaten Nias Utara menjelaskan bahwa telah melakukan langkah-langkah dan fasilitasi, baik tentang status PT. Sedar Abadi Jaya kebun Kelapa Toyolawa dan karyawannya maupun mengenai kasus pemecatan karyawan an. Magdalena Teti Berliana Zalukhu sebagaimana penjelasannya berikut ini :
Pemkab Nisut melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM telah menyurati pihak perusahaan perihal: permintaan data perusahaan nomor : 560/0821/Disnakerkop/2020 tanggal 20 Juli 2020.
Namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak mengindahkan atau belum melaporkan perusahaan PT. Sedar Abadi Jaya kepada pemerintahan Kabupaten Nias Utara melalui Disnakerkop, “jelas Disnakerkop”
Kemudian Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Kabupaten Nias Utara, kembali menyurati pihak perusahaan tertanggal 19 Juli 2021 perihal permintaan data Pegawai Perusahaan yang ditunjukkan kepada Manager/Penanggung jawab PT. Sedar Abadi Jaya No.560/1017/Disnakerkop/2021, namun tetap pihak perusahaan tidak menyerahkan data tersebut.
Selanjutnya terkait permasalahan karyawati yang sudah diberhentikan secara sepihak oleh manager/penanggung jawab PT. Sedar Abadi Jaya an. Magdalena Teti Berliana Zalukhu, Disnakerkop UKM Kabupaten Nias Utara telah melakukan langkah-langkah dan mediasi yaitu : Melakukan monitoring di PT. Sedar Abadi Jaya sekaligus memperoleh informasi dan klarifikasi masalah tersebut pada tanggal 19 Juli 2021. Disnakerkop meminta Manager/Penanggung jawab PT. Sedar Abadi Jaya untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.
Berikutnya “Disnakerkop telah mediasi secara kekeluargaan terakhir di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Kabupaten Nias Utara tanggal 3 September 2021 namun kedua belah pihak tidak ada kesepakatan. Maka pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM menyurati perusahaan perihal: Segera disampaikan data karyawan untuk dicatat pada BPJS kesehatan No. 560/1065/Disnakerkop/2021 tanggal 30 Juli 2021.
Selanjutnya Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Kabupaten Nias Utara kembali menyurati perusahaan nomor : 560/1243/Disnakerkop/2021 tanggal 8 September 2021 perihal permintaan SK karyawan tetap dan fotocopy surat kontrak kerja.
Terkait pemberhentian karyawati di PT. Sedar Abadi Jaya an. Magdalena Teti Berliana Zalukhu maka pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Kabupaten Nias Utara melimpahkan ke Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Sumatera Utara untuk penyelesaian selanjutnya.
Ketika kru media ini mengambil tanggapan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, S.Pd di Lotu, Jumat,(24/09/2021) Bupati membenarkan bahwa telah menerima surat laporan dari Lembaga Gemantara Raya Kepulauan Nias dan hal itu kami akan menelusuri keberadaan perusahaan dimaksud.
Beliau menjelaskan bahwa memang benar perusahaan PT. Sedar Abadi Jaya perkebunan kelapa Toyolawa belum tercatat di Disnakerkop Nias Utara sebagai mana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang perusahaan wajib lapor.
Amizaro Waruwu menambahkan Disnakerkop Nias Utara telah menyurati pihak DISNAKER provinsi Sumatera Utara guna kerja sama dalam menyelesaikan masalah ini, dan kita akan tetap berusaha melakukan komunikasi ke pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan juga kepada pihak kementerian di pusat yang membidangi masalah ini, “ucapnya.
Tim