Terkait Penghinaan Profesi Wartawan, Ketua DPD GWI SUMUT Angkat Bicara.

Media Cyber Gemantararaya.com

NIAS BARAT – Kembali terjadi lagi penghinaan profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh inisial HD melalui media sosial Facebook yang mengatakan Wartawan Karton.

Hal ini membuat geram insan pers yang menganggap rendah profesi jurnalis dengan pernyataan HD tersebut dan telah melaporkan akun tersebut ke Polres Nias (21/09/2021).

Ketua GWI Sumatera Utara Jasman SH berharap agar secepatnya ditanggapi oleh polisi dan di kawal kasus Penghinaan Wartawan. Agar kedepan profesi wartawan tidak direndahkan.” ucapnya

Dilansir dari komentar H.D di WA Grup Generasi Aekhula NB, saat salah satu wartawan menshare Undang- Undang Republik Indonesia no 40 tahun 1999 agar masyarakat tau tupoksi jurnalis, dan terlihat di komentari oleh H.D dengan nomor hp wa +628964309xxxx yang menuliskan “Sil6 ngarorou daa” artinya yang tidak karuanmu ini”, hal ini di duga kuat UU no 40 tahun 1999 tentang pers yang sudah di sahkan oleh Negara di abaikan.

Para wartawan menganggap bahwa hal ini menjadi ancaman atas kemerdekaan pers yang telah di atur dalam UU no 40 tahun 1999, dan sangat meremehkan profesi wartawan.

Menurut salah seorang wartawan yang bertugas di wilayah Nias Barat saat ditemui di halaman Polres Nias menyampaikan bahwa hari ini 21/09/2021 telah resmi kita laporkan dan telah di terima oleh pihak Polres Nias.

” Hari Ini kita telah melaporkan akun Facebook tersebut pada hari selasa 21/09/2021 sekira pukul 15.45 wib, dan telah di terima oleh Polres Nias,” Ujarnya

Lanjutnya,” Kita berharap agar benar-benar ditindak lanjut oleh pihak Penegak Hukum, agar tidak semena-mena menghina wartawan,” Harapnya.

MGulo

By Seru