Diduga Tunjangan Guru Daerah Khusus Nias Utara Dijadikan Lahan Praktek KKN
Gemantararaya.com (Nias Utara)
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor:160/P/2021 tentang daerah khusus berdasarkan geografis dan keputusan ini mulai berlaku pada 02 Januari 2021.
Dimana pada keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi khususnya di Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara yang telah ditetapkan desa tertinggal sebanyak 49 desa yakni: Desa Hiligodu, Lawira II,Tetehosi Maziaya, Hili Hati, Hili Goduhoya, Sitolu Banua, Marafala, Lasara, Fadoro Hilihambawa, Sifaoroasi, Faekhunaa, Lauru Fadoro, Sisobahili, Lauru Lahewa, Harewakhe, Lukhu Lase, Meafu, Tefao, Bitaya, Umbubalodano, Botombawo, Ombolata Sawo, Fabaliwa Oyo, Botona Ai, Lahemboho, Hilisebua Siwalubanua, Dahana Tugalaoyo, Hiligawoni, Ononamolo Tumula, Ononamolo Alasa, Hilibanua, Sisobahili, Berua, Dahana Hiligodu, Banua Sibohou, Harefanaese, Banua Sibohou III, Mazingo, Humene Siheneasi, Gunung Tua, Iraono Lase, Holi, Sifaoroasi, Hilizukhu, Onozalukhu, Hilina, Tugala Lauru, dan Desa Lowowaga.
Keputusan menteri tersebut, telah di tetapkan sebagai desa tertinggal. Maka Guru di setiap sekolah yang ada di wilayah itu baik SD Negeri maupun SMP Negeri berhak mendapatkan tunjangan Guru daerah khusus tertinggal, sesuai dengan dapodik sekolah.
Namun belakangan ini, banyak informasi yang diperoleh kru media ini yang menjadi tanda tanya dan membuat para Guru merasa dirugikan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara.
Ketika hal ini di konfirmasi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Nias Utara melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pegawai (PK) Elianus Harefa pada Minggu terkait informasi tersebut, namun Elianus Harefa menjawab bahwa jangan ditanya sama saya itu tidak ada urusan saya mau di terima atau tidak.
Dia mengatakan bahwa tanya sama Kemdikbud RI atau kepada Kepala Sekolahnya, karena Kepala Sekolah yang lebih tau hal ini melalui dapodik sekolah.
Lalu ditanyakan oleh kru media ini kepada Elianus Harefa yang mengirimkan data itu pihak sekolah atau pihak dinas pendidikan Kabupaten Nias Utara? namun beralasan lagi pekerjaan kami sudah benar, “jawabnya.
Menurut salah seorang Guru kelas di SDN NO 076074 Onozalukhu Bitaya Kecamatan Alasa, inisial MRH, mengatakan bahwa yang benar-benar berhak menerima seperti kami yang mengajar di daerah 3T (sangat tertinggal) sesuai dengan daftar sekolah pada Keputusan Kemdikbud Rabu, 20/10/2021.
Namun hak kami diduga telah dialihkan kepada Guru di sekolah yang tidak berada di Desa 3T. Kuota penerima itu sesuai SK Kemdikbud hanya Guru yg mengajar di daerah (desa) 3T Nias Utara. Tolong ditelusuri oleh rekan2 media di Nias Utara, “harapnya”
Tambahnya lagi” di SD Onozalukhu Bitaya ada sejumlah Guru yang layak menerima yang sudah punya NUPTK 15 orang dan hal ini, pada tahun 2020 semuanya mendapatkan, tetapi yang menjadi tanda tanya kenapa yang menerima pada semester I TP 2021 hanya 5 orang pada hal tahun 2021 seharusnya menerima semua sesuai dengan data dapodik.
Sehingga 10 orang lagi Guru diantara nya ada PNS dan GBD tidak menerima haknya termasuk saya pada tahun 2020 kami semua dapat tapi TA. 2021 tahap Pertama ini, tidak dapat lagi sementara kami sama-sama memiliki data dalam dapodik sekolah telah memenuhi syarat, “sebutnya”
“(Fzal)