Anggota DPRD Tangsel Dari (PAN) Menjadi Terlapor Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Lintasperistiwanusantara.com-tim(red)
Tim kuasa hukum yang diketuai oleh M.Sunandar Yuwono / Bang Sunan meminta Badan Kehormatan Dewan segera tindaklanjuti Aduan No. 011/SPM/MSY/XII/2021 Tangerang Selatan, yang telah disampaikannya pada tanggal 9 Desember 2021 lalu.
Badan Kehormatan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan
Jl. Raya Puspiptek No.1, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15312
Ditambahkannya bahwa pengaduan yang disampaikan dengan perihal: Pengaduan Masyarakat Terhadap Sdr. ASROFI SETIAWAN (Anggota DPRD Tangerang Selatan Dari Partai PAN)tersebut dengan harapan aduan tersebut ditindak lanjutnya dan melalui kantor Hukum Law Ofifice “M.SUNAN & PARTNERS” Associates Law Office beralamat kantor di Jalan Merpati raya No. 8 Sawah Lama –Ciputat- Tangerang selatan –Banten 15413 dalam hal ini meminta agar masalah ini segera ditanggapi. Terlebih menyangkut kepentingan rakyat, dan mengingat yang dilaporkan adalah wakil rakyat.

Bang Sunan lebih menjelaskan bahwa laporan tersebut sesuai surat kuasa khusus Nomor: 0117/MSY/SKK-Pid/XI/2021 tertanggal 9 November 2021 untuk dan atas nama kliennya Ir. Uus Kusnadi,
Bahwa kliennya merupakan salah satu ahliwaris dari ALM. RD.H. GARMADI KARTAWIJAYA yang telah dirugikan akibat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Sdr. Asrofi Setiawan (Anggota DPRD Tangerang Selatan Dari Partai PAN)”sambungnya”
Dalam hal ini terlapor yang secara tanpa ijin dan sepengetahuan Kliennya atau para ahli warislainnya, telah menguasai surat surat penting milik kliennya sehingga obyek tanah milik kliennya hilang atau diduga dijual dan atau mengalihkan hak atas tanah yang terletak di Pondok Betung, Tangerang Selatan, tanah yang mana merupakan bagian hak waris dari Klien kami berdasarkan ”PENETAPAN Pengadilan Agama TasikmalayaNomor : 113/Pdt.P/2014/PA.Tsm.tertanggal 09 februari 2015 mengingatdukumen aslinya di bawa Asrofi Setiawan “Tambahnya”
Menurut kliennya yang mana sebagai salah satu dari para Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 20 November 2014 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan agama Tasikmalaya dengan register Nomor: 113/Pdt.P/2014/PA.Tsm. dan tanggal 21 November 2014 mengajukan permohonan penetapan ahliwaris dari almarhum Rd. H. GARMADI KARTAWIJAYA dengan dalil dan alasan sebagaiberikut;
a. Bahwa telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Rd. H. GARMADI KARTAWIJAYA pada hari kamis tanggal 04 Februari 1988 di Jakarta dan kemudian dikebumikan di tempat asal kelahirannya di kampong kidul desa ciawi kecamatan ciawi kabupaten tasikmalaya pada hari Jumat tangal 05 Febriari 1988.
b. Bahwa Rd.H. GARMADI KARTAWIJAYA adalah satu-satunya anak kandung sah dari hasil pernikahan Bapak EJOB KARTAWIJAYA dan RD. HJ.MURTIKUSUMAH binti MUHAMMAD AFANDI, yang pernikahannya dilaksanakan pada tahun 1927.
c. Bahwa Bapak EJOB KARTAWIJAYA pernah menikah lagi dengan ibu Hj. MIMI pada tahun 19…di wilayah KUA kecamatan Pangerageung dan dari pernikahan mereka memperoleh seorang anak perempuan bernama Hj. SITI MARYAM.
d.Bahwa Rd. H. GARMADI KARTAWIJAYA pernah menikah kepada ibu NACEM binti DAUS pada tanggal 27 juni 1964 di KUA kecamatan Pabuaran kebupaten Subang yang tercatat dalama akta Nikah No. 591/1964 dalam status duda cerai dengan janda talak yang telah memiliki seorang anak perempuan ENGKAR KARYATI binti NARWIN.
e. Bahwa Almarhum Rd. H.GARMADI KARTAWIJAYA disaat meninggal dunia, almarhum meninggalkan seorang ibu (1) ( Hj. MURTIKUSUMAH) (2) Seorang Istri ( NACEM binti DAUS) (3) Seorang saudara perempuan seAyah ( Hj. SITI MARYAM.
f. BahwaAlmarhum RD. H. GARMADI KARTAWIJAYA tidak memperoleh keturunan kebawah( anak keturunan).
g. Bahwa ayah kandung almarhum Rd. H. GARMADI KARTAWIJAYA adalah ENJOB KARTAWIJAYA telah meninggal terlebih dahulu dengan meninggalkan saudara kandung masing-masing bernama: H. RAFI’I , H. SACAPRAJA, H. SAADAH, Hj. KULSUM, H. MANSUR dan H. O. ADIPRAJA. dari pernikahan H. THOYIB denganHj . RHOMALAH.
h. Bahwa Hj. SITI MARYAN binti ENJOB KARTAWIJAYA, meninggal dunia pada tanggal 01 Oktober 2011 dengan meninggalkan 8 Orang anak ( Klien kami tersebut diatas.)
i. Bahwa ibu NACEM binti DAUS teleh meninggal dunia di Subang pada tanggal 15 Mei 2011 dan meninggalkan seorang anak perempuan yang bernama ENGKAR KARYATI binti NARWIN.
j. Bahwa almarhum Rd. H. GARMADI KARTAWIJAYA selain meninggalkan ahli waris juga meninggalkan hartapeninggalan di wilayah Kota Tangerang Selatan,Banten yang sampai sekarang belum diterbitkan dan dibagi-bagikan kepada ahliwaris.
Berdasarkan keterangan kliennya tersebut bahwa surat-surat berharga peninggalan almarhum di tangan Pak Harso dan berhubungan almarhum punya masalahhukum yaitu persoalantanah yang terletak di PondokCabe sehingga almarhum membutuhkan dana ( Uang ) untuk keperluan permasalahan tersebut:Bahwa berdasarkan keterangan klien kami surat–surat penting (berharga) tersebut diserahkan kepada NURILAHI sebagai jaminan uang pinjaman sekitar Rp. 250.000.000,-( Dua ratus lima puluhjuta rupiah) kepada investor/ pendana.
Bahwa menurut keterangan kliennya, almarhum menceritakan bahwa pendana tersebut adalah Pak Asrofi Setiawan, hal tersebut berdasarkan penyampaian dari NURILAHI (menurut almarhum yang disampaikan kepada kliennya dan bahkan menyampaikan haltersebut juga kepada Pak Harso.( Almarhum). menurut keterangan kliennya surat–surat berharga milik peninggalan almarhum Rg. H. GARMADI KARTAWIJAYA, tersebut dititipkan kepada ASROFI SETIAWAN sebagai jaminan dan guna untuk mengurusnya. Bahwa menurutnya DIDUGA harta peninggalan almarhum yang terletak di Pondok BetungTangerang Selatan TELAH DIJUAL BELIKAN TANPA SEPENGETAHUAN PARA AHLIWARIS almarhumRg. H. GARMADI KARTAWIJAYA mengingat surat-surat berharga (atau/ aslinya) dibawa dan atau/ dititipkan saudara ASROFI SETIAWAN ( Anggota DPRD Tangerang Selatan)
Kata Bang Sunan ini sudah jelas berdasarkan uraian tersebut diatas saudara Asrofi Setiawan (Anggota Dewan /DPRD Tangerang Selatan dari Partai PAN) Partai Amanat Nasional patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Disini juga kami jelaskan bahwa upaya yang telah dilakukan kliennya (Ir. Uus Kusnadi) untuk menuntut keadilan bagi para ahli waris menemukan jalan buntu sehingga kliennya (Ir. Uus Kusnadi memilih melanjutkan perihal tersebut kejalur hukum yaitu melaporkan persoalan tersebut ke Polres Tangerang Selatan dan seterusnya mengadukannya kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Tangerang Selatan, MKD RI, DPP PAN “tutupnya”
Media tim