Gemantararaya.com, Gunung Putri(Kabupaten Bogor), Pemerintahan Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor adakan Rapat Musdessus penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(BLT DD) Tahun Anggaran 2022 bertempat di Kantor Desa Nagrak, Kamis(27/01/2022).
Rapat Musdessus dihadiri Jajaran Pemerintahan Desa, BPD, Pendamping Desa, LPM, Kadus, RT RW dan unsur Elemen Masyarakat lainnya.
Kasie Pemerintahan Desa Nagrak, H.Nurdin kepada gemantararaya.com mengatakan bahwa rapat ini membahas dan menetapkan penerima BLT DD Tahun Anggaran 2022.
” Rapat ini membehasa dan menetapkan Penerima Jaring Sosial Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(BLT DD) Tahun Anggaran 2022″ terang nya.
” Terkait jumlah KPM masih sama seperti tahun lalu, kalau pun ada perubahan tergantung kondisi warga,khususnya kondisi perekonomian atau finansial warga yang cenderung naik atau berubah labih baik sehingga dengan kesadaran sendiri dan dengan pertimbangan melalui musdus sampai ke tahap musdes akan dialihjan kepada warga yang lebih membutuhkan akibat dampak pandemi covid-19″ lanjut nya.
” Dengan adanya Rapat ini, nantinya pembagian BLT DD bisa tetap tepat sasaran seperti tahun-tahun sebelumnya. Tapi ini masih tahap rapat penetapan dan pengajuan, untuk penyaluran nanti setelah Dana Desa untuk BLT cair, dan tentunya mengacu kepada Aturan yang ada” singkat nya.
Penyaluran BLT DD diwilayah Kabupaten Bogor mengacu kepada Surat Edaran Bupati Bogor No.147/448/DPMD/2022.
Sebagai Informasi bahwa Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2022 mengacu kepada PMK 190 Tahun 2021 pasal 33 ayat(5) yang menyebutkan bahwa besaran BLT DD Tahun 2022 ditetapkan sebesar 300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan keduabelas per KPM.
Juga mengacu kepada Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa bantuan langsung tunai BLT DD dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu Dana Desa yang diterima setiap Desa nya pada Tahun Anggaran 2022.
Bahkan Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar beberapa waktu lalu menegaskan bahwa fokus penvgunaan Dana Desa Tahun 2022 untuk BLT DD sudahlah tepat. Kebijakan itu untuk meminimalkan dampak buruk pandemi covid-19 bagi warga desa serta menpercepat penuntasan penanganan kemiskinan di desa.
Abdul Halim pun mengatakan harus berterimakasih kepada Presiden karena UU No.2 Tahun 2020 mampu menjadi payung hukum berbagai langkah taktis dalam penanganan dampak pandemi covid-19 di Tanah Air. Sehingga fokus Dana Desa Tahun 2022 adalah untuk BLT DD sebagai Jaring Pengaman Sosial(JPS).
Peraturan Presiden(Perpres) 104 Tahun 2021 tentang rincian APBN Tahun Anggaran 2022 salah satunya mengatur fokus penggunaan Dana Desa yang dipertanyakan stake holder, bahwa Perpres ini harus dimaknai hadir dalam masa darurat,dimana warga desa terdampak covid-19 membutuhkan Jaring Pengaman Sosial, salah satunya BLT DD.
Pemerintah Pusat memberikan patokan penggunaan Dana Desa yaitu 40% untuk BLT DD, selebihnya 60% bisa dimanfaatkan untuk program pemberdayaan masyarakat desa, rincian nya 20% untuk ketahanan pangan dan hewani, 8% untuk mendukung kegiatan penanganan covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi, sedangkan 32% untuk prioritas hasil musdes dengan tetap mengacu kepada skala prioritas tergantung situasi yang ada di desa.
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar juga menyampaikan bahwa 40% Dana Deaa untuk BLT DD adalah hal yang menggembirakan, artinya Pemerintahan Desa diajak untuk fokus penyelesaian dan pengentasan kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat dampak covid-19.
Terkait adanya Perpres 104 Tahun 2021, Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar pun menyampaika supaya tidak terlalu dipikirkan, karena justru harus berterimakasih karena telah memberi dampak positif yang signifikan kepada warga desa dan di Permendes No.7 Tahun 2021 sudah jelas diatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk dilaksanakan sebaik mungkin.(Marlon,S.E.).