Gemantararaya.com,Cileungsi(Kabupaten Bogor), Pengangkatan Kepsek SDN Nyalindung,Tintin Rondansih menjadi Plt Kepsek SDN Rawailat,Kecamatan Cileungsi jadi polemik dan pergunjingan dikalangan Kepsek, Masyarakat dan pemerhati pendidikan. Pasalnya,tintin yang juga merupakan Kepsek Program Sekolah Penggerak(PSP) SDN Nyalindung ini diduga diangkat begitu saja jadi Plt Kepsek SDN Rawailat oleh pihak dinas pendidikan kabupaten bogor tanpa mengindahkan rekomendasi K3S dan Pengawas.
Ketika persoalan ini hendak dikonfirmasi oleh wartawan gemantararaya ke Kadisdik kabupaten bogor,Juanda Dimansyah,S.E.,M.M, Rabu(25/05/2022), salah satu Staff nya mengatakan bahwa Kadisdik lagi tugas luar.
” Pak kadis nya gak ada pak, lagi ada kegiatan di luar” jawab nya singkat.
Beberapa Kepala Sekolah di Kecamatan Cileungsi yang dikonfirmasi wartawan gantararaya.com, Rabu(25/05/2022),salah satunya Kepala Sekolah berinisial”E” mengatakan bahwa Kadisdik telah menelan air ludah nya sendiri.
” Kadisdik menelan air ludah nya sendiri, kenapa? kan sesuai kebiasaan dan aturan selama ini meski tidak tertulis Disdik jelas-jelas mengatakan bahwa Plt Kepsek dari sekolah besar(muridnya banyak) tidak bisa diangkat jadi Plt Kepsek ke sekolah besar(muridnya banyak), tapi apa? kan menelan air ludah sendiri, faktanya Kepsek dari sekolah besar diangkat jadi Plt sekolah besar juga! motif nya apa? ada apa ini?” ujar nya.
” Bahkan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,Burhanudin saat ditanya terkait persoalan ini hanya mengatakan, saya hanya bawahan, dari jawaban dia terkesan itu keputusan Kadisdik sepihak,dan aneh nya Kadisdik,Juanda Dimansyah, saat ditanyakan perihal masalah ini, justru balik mengatakan,nanti akan saya bicarakan ke Burhanudin, jadi kesan nya saling lempar tanggung jawan, lalu kadisdik menjanjikan akan diangkat nanti bulan Juli, apa itu?” sambungnya.
” Ketika persoalan ini mencuat, diadakanlah rapat K3S, dan Kepsek SDN Nyalindung hadir juga saat itu, bahkan disoraki oleh rekan-rekan Kepsek lainnya dengan teriakan:” huuuuu..uuuuuu.uuu!” ungkap nya.
” Plt Kepsek Rawailat sebenarnya sudah direkomendasikan K3S dan Pengawas, tapi tiba-tiba Kepsek SDN Nyalindung sudah ambil sendiri surat penugasan sebagai Plt Kepsek Rawailat ke kantor disdik, tanpa diketahui K3S dan Pengawas, ini kan ada kejanggalan, ada apa ini?” imbuh nya.
Pemerhati Pendidikan, Diana Papilaya, yang juga merupakan Ketua LSM Getar Pasundan, kepada wartawan gemantararraya,Rabu(25/02/2022), meminta Kadiadik Juanda Dimansyah supaya lebih terbuka terkait persoalan ini karena sudah menimbulkan polemik dikalangan kepsek di wilayah cileungsi.
” Kadisdik terkesan menyepelekan Rekomendasi K3S dan pengawas, harusnya menghargailah, karena K3S dan pengawas lebih paham sosok Kepsek yang layak menjadi Plt, terlepas itu merupakan keputusan nya sebagai Kadisdik, tapi ini kan menjadi menimbulkan pertanyaan dikalangana masyarakat, apa iya..,gak ada Kepsek lain yang lebih teruji kompetensinya? saya rasa banyak, lalu apa kelebihan sosok pilihan Disdik tersebut? bagaimana latar belakang nya?hal ini perlu dipaparkan pihak Disdik Kabupaten Bogor, sebab yang dipilih kan merupakan Kepsek Sekolah Penggerak, dijadikan Plt di Sekolah lain, apa iya bisa fokus jadi Kepsek sekolah penggerak? Murid nya saja di sekolah penhherak ribuan, lalu di sekolah tempat nya bekerja juga hampir ribuan, bagaimana nanti per tanggung jawaban nya?” terang nya.
” Semua itu pasti sudah melalui proses yang tentunya sesuai prosedur yang ada, sehingga ada rekomendasi K3S dan pengawas,bahwa calon Kepsek itu termasuk Plt harus melihat latar belakang atau history, jadi kebiasaan yang selama ini berjalan,jangan dirubah hanya karena nafsu dan keinginan oknum semata sehingga membuat dunia pendidikan terkesan hanya kepentingan semata, yang jadi pertanyaan apakah Kadisdik tidak paham kebiasan yang selama ini sudah berjalan sehingga membuat keputusan sepihak?, ini yang harus dilurusakan,supaya tidak ada dugaan permainan di Disdik yang selam ini sudah jadi sorotan Publik” pungkasnya.
Sebagai Fungsi informasi bahwa Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril mengatakan kepala sekolah dipersyaratkan memiliki sertifikat guru penggerak.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Permendikbudristek dimaksud merupakan pengganti Permendikbud No.6 Tahun 2018 tentang penugasan Guru sebagai kepala sekolah.
Iwan mengatakan, persyaratan terbaru tersebut merupakan sebuah transformasi kepemimpinan sekolah yang perlu memiliki mindset baru yaitu fokus kepada pembelajaran siswa.
Perlu diketahui, guru penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif, dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya.
Artinya, guru penggerak bukan sekadar dimaknai sebagai guru melainkan ‘guru plus’ karena sekaligus menjabat sebagai pemimpin yang fokus terhadap kreatifitas, inovasi, dan berpihak kepada siswa.
Meski begitu, Iwan menyebut tidak bisa dimungkiri bahwa guru yang telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah (CKS) juga masih bisa diangkat menjadi kepala sekolah.
Iwan Syahril juga mengatakan pemerintah daerah (pemda) diberi kewenangan penuh menunjuk guru yang berkompeten untuk mengisi posisi kepala sekolah. Bagi daerah yang jumlah Guru Penggerak masih sedikit, syarat sertifikat bisa dikesampingkan.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah yang berkepanjangan. Penetapan ini juga untuk menjaga stabilitas kegiatan operasional satuan pendidikan tersebut.(Marlon,S.E.).