Gemantararaya.com, Kabupaten Bogor, Alan, yang menjabat bidang penyehatan lingkungan di Dinas PUPR kabupaten bogor bungkam ketika dikonfirmasi perihal Tender proyek pengembangan infrastruktur program Hibah Air Minum(HAM) kementerian PUPR di beberapa titik wilayah yang mana pendanaannya/anggaran nya bersumber dari APBD kabupaten bogor Tahun Anggaran 2022(SKPD/OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) kabupaten bogor.

Alan yang juga merupakan PPK di Dinas PUPR menurut sumber informasi yang tidak mau disebutkan namanya bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi gemantararaya.com, bahkan ditelepon berkali-kali gak diangkat. Sangat disayangkan ASN/PNS sebagai pelayan publik tidak menunjukkan sikap sebagaimana yang diatur didalam UU ASN dan aturan per UU an lainnya tentang ASN/PNS termasuk undang-undang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) No14 Tahun 2008, sehingga transparansi dan akuntabilitasnya dipertanyakan publik, apalagi ini menyangkut proyek yang menggunakan anggaran negara yang merupakan sumber pajak masyarakat.

Salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada gemantararaya.com, Senin(08/08/2022), mengatakan bahwa Pipa PVC yang dipersyaratkan dalam dokumen diduga janggal karena tidak diproduksi pabrikan, termasuk peta persyaratan nya.

“Di setiap tender lelang paket air minum yang judul nya ada HAM(Hibah Air Minum) yang berada di beberapa titik wilayah, didalam BQ atau RAB dipergunakan Pipa PVC RRJ dia 1 1/2″ dan diminta Surat dukungan dari pabrikan, sementara penulusuran kami tidak ada pabrikan mengeluarkan produksi pipa RRJ diameter 1 1/2”. terang narasumber.

” Dikarenakan khusus pipa RRJ diameter yang dikeluarkan oleh SNI hanya minimal diameter 2″, dan peta dijadikan persyaratan, sementara dalam pelaksanaan, peta tersebut berubah. Kenapa bisa dimenangkan paket tersebut? sehingga diduga peta ini dibuat hanya untuk pengaturan paket calon penyedia yang disiapkan yang menang” lanjutnya.

” Semua paket untuk galian kedalaman pipa tidak sesuai SNI Karena ukuran kedalaman pipa 1 1/2″ dan 2″ dan 3″ hanya 30 cm. Semua paket untuk galian kedalaman pipa tidak sesuai SNI Sehingga diduga peta ini dibuat hanya utuk pengaturan paket calon penyedia yang disiapkan yang menang”singkatnya.

Untuk diketahui bahwa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa 70 persen kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK akhir-akhir ini berkaitan dengan sektor pengadaan barang dan jasa. Sumber KPK menuturkan, persentase itu dapat meningkat karena banyak kasus suap yang ditangani KPK yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Poyek di Dinas PUPR akhir-akhir ini terus mendapat sorotan publik karena diduga adanya proyek bermasalah, meski KPK sudah menangkap(OTT) beberapa Pejabat di Pemda termasuk pejabat dinas PUPR tapi terkesan sampai saat ini belum ada perubahan, sebab beberapa pejabat di Dinas PUPR sulit dikonfirmasi bahkan ada yang bungkam seribu bahasa sehingga publik bertanya-tanya dan berharap KPK bisa terus selidiki proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang diduga bermasalah.

Sebagai bentuk fungsi informasi bahwa Pemerintah memberi kesempatan yang luas bagi para pelaku usaha mikro kecil dan koperasi untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Kemudahan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021). Dari sisi perijinan, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi UMK untuk mendaftar usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sejak secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus lalu, OSS Berbasis Risiko telah menerbitkan lebih dari 200 ribu NIB yang sebagian besar adalah UMK. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural yang dilakukan pemerintah sebagai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dasar Hukum :

PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mencabut :

1.PERPRES No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2.PERPRES No. 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
3.PERPRES No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
4.PERPRES No. 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
5.PERPRES No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Marlon, S. E.)

By Admin