Gemantararaya.com, Cibinong, Kabupaten Bogor, Akibat Masif nya Pungutan-pungutan yang dilakukan beberapa Oknum Kepala Sekolah dan Oknum-oknum Guru di Pendidikan Dasar(Dikdas), salah satunya di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor yang mencoreng nama baik dunia pendidikan sehingga membuat resah banyak orangtua murid bahkan sampai memi dahkan anak nya dari sekolah tempat maraknya dugaan pungli, membuat Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor, Fraksi PDIP yang membidangi pendidikan, Muad Khalim tegas angkat bicara saat dikonfirmasi dan diwawancarai langsung oleh beberapa wartawan dari berbagai Media Cetak dan Online beberapa waktu lalu.
Muad Khalim dengan tegas meminta supaya Pungli dengan berbagai modus, dengan nilai atau nominal berapapun supaya segera di Stop atau dihentikan dan meminta Dinas Pendidikan khususnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah supaya tidak segan-segan menindak dan memberi sanksi tegas terhadap oknum-oknum pelaku di sekolah.
” Mulai hari ini, detik ini Stop Pungli di sekolah,khususnya dalam hal ini di semua SDN yang mana banyak laporan saya terima, dan saya berterimakasih kepada rekan-rekan wartawan sebagai kontrol sosial yang sudah mangungkap persoalan dunia pendidikan ini ke permukaan, ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera dihentikan, karena apapun alasannya segala bentuk pungutan apapun tidak boleh, karen jelas-jelas itu Pungli dan melanggar aturan per Undang-undangan, termasuk melanggar Permendikbud No.75 Tahun 2016, disitu sudah jelas point-point nya pasal per pasal” tegasnya.
” Modus pungutan apapun harus dihentikan, baik modus musyawarah yang diduga hanya akal-akalan oknum yang mana jelas-jelas sudah mencederai dan melanggar aturan yang ada, mari teman-teman wartawan, LSM, kita sama-sama perangi Pungli didunia pendidikan, kita awasi terus dan laporkan!” sambung Muad Khalim.
Saat wartawan meminta pendapat nya terkait fakta dilapangan bahwa oknum-oknum diduga pelaku pungli di sekolah tidak pernah memberi kuitansi saat lakukan berbagai Menu pungutan kepada orangtua murid, karena patut diduga untuk menghindari bukti jika dilakukan penyelidikan oleh pihak terkait maupun Aparat Penegak Hukum(APH), Muad Khalim menjawab, kalau tidak ada kuitansi jangan diberikan uang, karena itu jelas sudah melanggar aturan.
” Iya benar, beberapa kali aduan yang sudah banyak masuk ke saya, saat saya tanya ada kuitansi nya gak? lalu dijawab tidak ada, sangat saya sayangkan seharusnya orangtua murid jangan mau membayar, apalagi ini bicara pungutan liar(Pungli), jangan mau bayar! Pungli harus kita lawan dan bersihkan dari dunia pendidikan! Tapi apapun itu perlu diselidiki secara mendalam oleh dinas pendidikan kabupaten bogor, segera!untuk mengungkap fakta dan kebenaran” ucap nya.
” Sumbangan tidak dilarang untuk membangun dunia pendidikan, karen sumbangan adalah sukarela tanpa paksaan, tidak boleh ditentukan nilai atau nominal rupiahnya dan tidak boleh ditentukan waktu pelunasan atau pembayarannya, kalau ditentukan nila dan waktu nya itu namanya Pungli, Saya tegaskan itu Pungli, harus di Stop, dan kalaupun ada sumbangan jika ada orangtua murid yang tidak menyumbang tidak masalah, jangan dipaksa, jangan ada istilah dibully atau ditandai, apalagi ini menyangkut anak didik yang merupakan generasi banhsa,jangan sampai rusak mental nya akibat merasa diasingkan karena orangtuanya gak mampu menyumbang apalagi dipungut secara ilegal(Pungli), Saya meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Supaya persoalan serius ini segera diselesaikan dan oknum-oknum pelaku dugaan pungli baik oknum kepala sekolah maupun oknum-oknum guru yang terlibat dan terbukti melakukan untuk segera ditindak tegas dan diberi sanksi tegas, karena sanksi tegas sudah ada Peraturan Pemeruntah nya bahkan sudah jelas ada UU PNS/ASN, sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan Wartawan, LSM dan mari tetap lakukan pengawasan atau kontrol sosial di sekolah-sekolah baik SDN maupun SMPN, supaya segala pungutan yang melanggar hukum dan aturan per Undang-undangan termasuk Permendikbud tidak terulang kembali, ini harus dihentikan” pungkasnya. (Marlon, S. E.).