Gemantararaya.com, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, proyek dinas PUPR kabupaten bogor, peningkatan jalan lingkar kantor kecamatan gunung putri, kabupaten bogor diduga tidak sesuai R.A.B. dan nilai kontrak karena terdapat kondisi beton cor yang retak dan belah bahkan patah di banyak titik proyek pengerjaan yang dilakukan tahap demi tahap, bahkan menjelang tahap pengerjaan terakhir.

Hasil pantauan team Media dilapangan, Selasa(27/09/2022), dimana hasil pengerjaan betonisasi pada 25 September 2022 yang dilakukan pada malam hari, ketika ditelusuri hasilnya tetap ada retak di beberapa titik dan belah, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah proyek tersebut sesuai dengan R.A.B. dan gambar.

Padahal Proyek peningkatan jalan lingkar kecamatan gunung putri tersebut nilai anggaran nya cukup besar yaitu sebesar Rp.1.874.855.000., yang mana PT. Rama Perkasa sebagai penyedia dan Pt. Nasuma Putra sebagai konsultan pengawas nya dengan No&Tgl SPMK: 620/A.085.08.0817/TING-JLN/PPJJ.1/SPMK/DPUPR, Tgl 16 juni 2022, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.

Ketua Gerakan Masyarakat Akar Rumput NKRI(GEMAR NKRI),Marlon,S.E. ketika dimintai pendapatnya berharap proyek tersebut di Lab sesuai aturan dan prosedur yang ada dan minta diaudit tuntas oleh pihak terkait.

” Saya berharap pihak Dinas PUPR Kabupaten Bogor benar-benar melakukan uji Lab terhadap proyek tersebut sesuai prosedur yang ada, karena patut diduga tidak sesuai R.A.B. dan Spek, bisa dilihat sendiri ke lapangan bagaimana kondisi proyek tersebut, banyak retakan, belah di banyak titik pengerjaan, bahkan patah di sisi kiri dan kanan” ungkap nya.

” Kita juga meminta supaya proyek tersebut diaudit tuntas oleh pihak terkait untuk membuktikan bahwa apakah sudah benar-benar sesuai R.A.B. dan nilai kontrak, ini kan menyangkut anggaran negara dari uang pajak rakyat yang disetorkan ke negara, kan diduga tidak sesuai R.A.B., sehingga patut diduga menimbulkan kerugian negara, ini gak main-main lhoo..” sambung nya.

” Yang juga saya sangat sayangkan, sejauh mana ya.., UPT, dalam hal ini UPT infrastruktur jalan jembatan Kelas A wilayah IX yang dikepalai Zulkufli(Ka.UPT), dalam hal monitoring proyek tersebut, bagaimana pengawasan konsultan? soalnya beberapa kali ke lokasi kok ya gak pernah ketemu konsultan nya ya? lalu.., PPK juga ya harus benar-benar konsen dengan proyek ini, yang jadi pertanyaan bagaimana nanti nya saat PHO? gak usah dulu bicara FHO, masih jauh lah itu, kan harus ikuti aturan dan prosedur, ini yang menjadi catatan buat kami nanti dan akan tetap kami pantau terus step by step” terang nya.

Dengan kondisi proyek yang diduga tidak sesuai R.A.B. dan nilai kontrak, maka Dinas PUPR Kabupaten Bogor sudah sepatut nya berbenah, sekaligus memberikan warning tegas kepada oknum kontraktor yang diduga nakal dan tidak mengerjakan paket proyek sesuai nilai kontrak, R.A.B. dan petunjuk teknis yang ada, dan Dinas PUPR sepatutnya selalu rutin melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa proyek yang dikerjakan kontraktor tidak asal-asalan dan wajib sesuai prosedur yang ditetapkan. Jika ditemukan adanya pekerjaan yang diduga asal-asalan dan tidak sesuai standar, Dinas PUPR Kabupaten Bogor sepatut nya untuk tidak segan-segan memasukkan kontraktor yang diduga nakal kedalam daftar hitam atau blacklist(Daftar Hitam) demi menjaga nama baik Pemda Kabupaten Bogor, apalagi dengan adanya Program Pancakarsa yang digadang-gadang selama ini.

Sebagai bentuk informasi bahwa Tupoksi dari dinas PUPR atas Kuasa PPK bersama Konsultan pengawas, adalah menjamin kerja kontraktor dalam pekerjaan sesuai dengan ikatan kontrak-nya, hingga ada penilaian hasil pekerjaan sampai 100% atau PHO. Barulah kemudian dilaporkan untuk dibayarkan nilai paket pekerjaan dapat di bayarkan full sesuai Kontraknya.Jika prosedur atau juklak juknis tidak dijalankan dan kedepennya dilakukan pembayaran, meski diduga proyek bermasalah bermasalah dan tidak lulus uji Lab, akan menjadi pertanyaan besar di Masyarakat.

Untuk diketahui juga dan sebagai fungsi informasi bahwa tahapan pelaksanaan kegiatan PHO (Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over) merupakan suatu rangkaian kegiatan serah terima pekerjaan yang penting untuk diselesaikan dengan baik. PHO dan FHO diperlukan dalam rangka pengendalian proyek, karena setelah serah terima pekerjaan tersebut akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu tahap pemanfaatan atau pengoperasionaanl dan pemeliharaan.Dalam proyek pemerintah, proses serah terima pekerjaan mencakup serah terima hasil pekerjaan pertama (PHO), kemudian masa pemeliharaan (warranty period), dan yang terakhir serah terima pekerjaan akhir (FHO) yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam proyek pemerintah diatur mengenai tata cara serah terima pekerjaan yang secara teknis dilakukan dalam dua tahap, yaitu PHO yang merupakan serah terima dari penyedia kepada PPK (Pasal 57 Perpres 16/2018) dan serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA (Pasal 58).Ruang lingkup PHO/FHO mencakup mutu dalam hal administrasi, visual dan kuantitas. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam proses PHO antara lain pemeriksaan pertama, penentuan cacat dan kekurangan (defects and deficiencies).Apabila terdapat defects dan deficiencies (daftar cacat dan kekurangan), maka perlu dilakukan penentuan pekerjaan tambahan / perbaikan dan waktu tenggang (grace period) untuk memperbaiki cacat dan menyempurnakan kekurangan. Agar PHO dapat disetujui ”grace period” dilakukan dalam waktu construction period, bukan pada saat warranty period.
Membuat Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan yang dilampiri : hasil pemeriksaan kantor, pengujian mutu dan pengamatan lapangan (site observation); dan ketentuan jangka waktu penanganan pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan (grace period).

Jika terdapat cacat pekerjaan, berdasarkan pertimbangan yang disebabkan oleh kesalahan kontraktor, maka biaya untuk perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor, artinya jika menurut pertimbangannya masih ada kekurangan dan cacat, maka panitia penilai hasil pekerjaan belum bisa menyediakan dan menyelesaikan laporan serah terima sementara pekerjaan (PHO) dan menyiapkan Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan, karena semua pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor wajib dipenuhi karena Nilai Kontrak tersebut bersumber dari Anggaran Negara yang merupakan Uang Rakyat dari Pajak yang dibayarkan.
Pekerjaan dianggap selesai hanya apabila semua pekerjaan yang berhubungan dengan keseluruhan pelengkap pekerjaan utama 95% dari nilai kontrak telah selesai. Hari kerja yang tidak dimanfaatkan harus diperkirakan juga, berapa kalender pekerjaan yang diberikan dan berapa hari proyek diselesaikan dikerjakan? Pekerjaan proyek pemerintah yang dikerjakan kontraktor harus dipertanggung jawab kan karena anggaran yang digunakan merupakan uang negara dari pajak yang dibayarkan Rakyat

Konsultan pengawas adalah perusahaan atau badan hukum yang ditunjuk oleh owner untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan dilapangan, selama kegiatan pelaksanaan proyek berlangsung. Tujuannya adalah agar pelaksanaan pekerjaan tidak menyimpang dari gambar kerja atau backstage yang ditetapkan. Adapun tugas-tugas dari konsultan pengawas adalah :
1.Mengawasi dan memeriksa mutu pekerjaan kontraktor agar memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
2.Mengawasi dan menguji kualitas atau mutu bahan.
3.Menyiapkan dan menghitung kemungkinan terjadinya adanya pekerjaan tambahan atau pekerjaan yang kurang.
4.Memberi teguran kepada kontraktor jika pelaksanaan pekerjaan diluar dari spesifikasi gambar-gambar revisi.
5.Memeriksa gambar-gambar revisi.
6.Menyusun laporan harian, mingguan, dan bulanan terhadap hasil pekerjaan yang dilakukan selama pengawasan.

Sebagai fungsi informasi untuk diketahui Masyarakat, bahwa dari adanya penelitian hukum normatif yuridis, bahwa kedudukan hukum Konsultan Pengawas Konstruksi, baik Konsultan Pengawas Konstruksi perseorangan maupun yang berbentuk badan usaha adalah sebagai subyek hukum, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana. Pertanggungjawaban pidana Konsultan Pengawas Konstruksi ketika terjadi tindak pidana korupsi. Konsultan Pengawas Konstruksi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ketika:

1.Terjadi tindak pidana korupsi dengan modus mengurangi kuantitas dan atau kualitas pekerjaan konstruksi.

  1. Terjadi kegagalan bangunan karena kesalahan Konsultan Pengawas Konstruksi
  2. Kontraktor didakwa dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 7 ayat (1) Pasal 7 ayat (1) dan ada unsur kesengajaan dari Konsultan Pengawas Konstruksi, maka Konsultan Pengawas Konstruksi dikenakan dakwaan Pasal 7 ayat (1) huruf b. Jika terjadi kegagalan bangunan karena kesalahan Konsultan Pengawas Konstruksi, maka Konsultan Pengawas Konstruksi selain dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), dan jika terbukti ada unsur korupsi, Penyidik KPK pun tentu akan menjerat pelaku/tersangka korupsi dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Team).

By Admin

One thought on “Proyek Dinas PUPR kab.Bogor,peningkatan jalan lingkar kecamatan gunung putri,banyak retak&belah,diduga tidak sesuai R.A.B, Ketua GEMAR NKRI,Marlon,S.E.:Uji Lab dan audit tuntas”
  1. I genuinely enjoy looking at on this web site, it contains superb content. “The living is a species of the dead and not a very attractive one.” by Friedrich Wilhelm Nietzsche.

Comments are closed.