Gemantararaya.com, Kabupaten Bogor, Pihak Kantor UPT Infrastruktur Irigasi Kelas A, Wilayah I, yang ber alamat di Jalan Raya Jonggol-Dayeuh, Kp. Raweuy, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol terang-terangan menghalangi tugas wartawan untuk mendapatkan informasi dan peliputan, gerbang kantor pun terlihat ada rantai dan dijaga petugas yang sigap mempertanyakan kedatangan wartawan, dan sudah berlangsung beberapa waktu belakangan ini karena sebelum nya tidak pernah terjadi.
Saat Tim awak media menyambangi Kantor UPT Infrastruktur Irigasi Kelas A wilayah I Jonggol untuk mencari informasi, terkesan langsung dihadang salah satu oknum petugas Security yang mengaku bernama Doni sambil berdiri di gerbang pagar kantor yang tertutup dengan rantai yang menggantung melarang wartawan masuk dan dengan santai nya mengatakan ini perintah atasan saat ditanya kenapa gak boleh masuk, karena biasanya tidak seperti itu.
” Ini perintah atasan” Ucap doni lantang
Saat ditanya siapa atasan yang memerintahkan wartawan gak boleh masuk, doni menjawab” Pak. Sumaryono”.
Ketika awak media hendak masuk untuk memberikan langsung koran kedalam kantor,, Si Oknum penjaga bernama Doni yang katanya diperintah Sumaryono tidak memperbolehkan wartawan masuk.
Hal ini sangat disayangkan dan patut dipertanyakan ada apa dengan UPT Infrastruktur Irigasi Kelas A wilayah I Jonggol?
Beberapa waktu lalu juga saat Suparman dikonfirmasi via Pesan Whats Apps perihal data pekerjaan Proyek TPT/Irigasi dan Proyek perawatan Tahun Anggaran 2022, sampai berita ini ditayangkan tidak ada jawaban sama sekali sehingga menimbulkan pertanyaan ada nya dugaan yang tidak beres di UPT tersebut bahkan terkesan ada yang ditutupi.
Untuk diketahui sebagai informasi publik bahwa Siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas jurnalis, karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagai Fungsi informasi dan fungsi pendidikan. Orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Pemerintah dan wartawan adalah mitra untuk bisa menjalankan tugas dengan baik, sikap inskonstitusional ini merupakan bentuk menghalangi tugas peliputan wartawan sebagai penyampai informasi publik dan media berkontribusi terhadap pembangunan nasional tak terkecuali di kabupaten bogor, sehingga adanya sikap menghalangi wartawan dengan alasan perintah atasan, dalam hal ini Kepala UPT Infrastruktur Irigasi Kelas A, wilayah I Jonggol, Sumaryono jelas merupakan bentuk arogansi dan patut dipertanyakan ada apa dibalik ini semua? Terkesan ada yang ditutupi sehingga bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (K.I.P) No. 14 Tahun 2008.(Marlon, S. E.).